PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Memasuki bulan tertib lalu lintas, satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kamis (24/10) melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melawan arus dari Jalan Sumatera melalui RTH Ratu Kaca Mayang menuju Jalan Jenderal Sudirman.
Pantauan Riau Pos, satu persatu pengendara roda dua dan roda empat yang telah melintasi kawasan RTH tersebut diminta menepi oleh Satlantas Polresta Pekanbaru tepatnya di depan Hotel The Premiere.
Para pengendara tersebut diberikan penjelasan terkait kesalahan yang mereka perbuat. Salah seorang pengendara roda empat Laila (28) mengatakan, dirinya memang sering melintasi kawasan RTH tersebut untuk menuju Jalan Sudirman.
Menurutnya, saat melintasi jalan tersebut ia dapat menghemat waktu tempuh perjalanan, dibandingkan bila harus memutar kaluar melalui Jalan Gajah Mada menuju Jalan Sudirman.
“Sudah tahu sih ada rambu dilarang melintas di sana. Tapi kan kalau lewat sini lebih cepat. Lagian biasanya aman-aman aja lewat RTH entah kenapa pula hari ini kena nahasnya,”ucapnya.
Hal yang sama juga diutarakan salah seorang pengendara roda dua Jordi (35). Menurutnya, ia tidak melihat bila di kawasan tersebut telah dipasang rambu dilarang lewat, sehingga ia yang dari arah hutan kota bersama kekasihnya mencoba melintas di jalan tersebut.
“ Saya nggak lihat kalau ada rambu larangan tadi. Makanya main lewat saja. Ya kalau sudah begini mau berbuat apa lagi, ya pasrah lah ketilang hari ini,”katanya.
Sementara itu, menurut anggota Satlantas Polresta Pekanbaru Bripka Richie, pihaknya sengaja melakukan penindakan kepada para pengendara yang secara kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus.
Apalagi, saat ini Satlantas Polresta Pekanbaru sedang menggelar Operasi Zebra Muara Takus akan dilaksanakan sampai awal November 2019 serentak di seluruh wilayah hukum Polda Riau.
“ Kita hari ini melakukan tindakan pelanggaran kasat mata, dimana kita melihat dengan jelas pelanggaran berupa melawan arus yang dilakukan oleh pengendara. Total ada 20 kendaraan yang melakukan tindakan melawan arus, dimana sebanyak 15 pengendara merupakan roda dua, dan 5 pengendara roda empat. Selain itu, untuk sanksi dari tindakan ini kami memberikan sanki tilang kepada seluruh pengendara yang terlihat jelas melanggar lalu lintas,”jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta tetap patuhi peraturan lalu lintas.(ade)
Laporan Prapti Dwi Lestari, Pekanbaru