PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar jalan, Senin (24/7). Kali ini, penertiban dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Imam Munandar, dan Jalan Parit Indah.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menjelaskan, PKL yang ditertibkan sejak pagi mulai pukul 10.00 WIB adalah mereka yang nekad berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif.
”Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan patroli rutin dalam rangka menegakkan Perda 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan kami juga memberikan imbau kepada PKL supaya tidak berjualan diatas trotoar,” ujar Zulfahmi Adrian.
Dijelaskannya, penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan badan Jalan. Personel menghimbau secara humanis dan tegas agar PKL tidak berjualan di tempat yang di larang oleh Pemerintahan Kota Pekanbaru. ”Dalam melakukan penertiban petugas berhasil mengamankan payung, meja lipat, karpet, baliho dan spanduk,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru juga melakukan penertibkan PKL di Pasar Jongkok di Jalan Soebrantas Panam, Kota Pekanbaru. Penertiban PKL tersebut sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Nomor 13 Tahun 2021.
”Pedagang PKL kami ingatkan dengan tegas, persuasif dan humanis tidak boleh berjualan di trotoar ataupun di badan jalan, bahu jalan, jalur hijau, sebab melanggar aturan perda,” ujar Zulfahmi Adrian.(dof)