PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dilantiknya Muflihun SSTP MAP sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru oleh Gubernur Riau Syamsuar, Senin (23/5) diharapkan bisa menyelesaikan persoalan Kota Bertuah saat ini. Muflihun dituntut bisa bekerja cepat mengumpulkan persoalan dan menyelesaikan dalam waktu lebih kurang dua tahun sampai 2024 nanti.
"Ada beberapa persoalan mendasar yang harus dikerjakan cepat. Seperti masalah sampah, banjir dan galian jalan. Pj Wako kami minta mencarikan solusi kongkret secepatnya," kata Ketua Fraksi Gerindra Plus DPRD Kota Pekanbaru H Wan Agusti SH MH, kemarin.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru ini juga meminta Pj dapat memperhatikan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru. Termasuk perbaikan di dalam tubuh pemerintahan guna melanjutkan jalannya roda pemerintahan yang pro kepada rakyat.
"Ini tentu harus mengumpulkan semua OPD untuk mengetahui kondisi pemerintahan terlebih dahulu. Ini harus cepat dilakukan, agar tahu apa saja yang menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Baik yang prioritas maupun yang sudah menjadi program," paparnya lagi.
Selain itu, Pj Wako juga harus membangun sinergitas dengan semua stakeholder. "Termasuk kalangan DPRD Pekanbaru," sebutnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri SSos. Katanya, Pj Wako harus cepat menyisir persoalan yang ada. Ini dilakukan semata-mata untuk mewujudkan harapan masyarakat.
"Pak Pj Wali Kota memang harus bekerja ekstra untuk menginventarisir persoalan. Mana yang menjadi PR, satu-satu harus dicarikan jalan keluarnya," paparnya.
Politisi senior Partai Demokrat ini juga mengajak semua pihak, agar bersama-sama mendukung dan membantu Pj Wali Kota Pekanbaru, untuk bisa bekerja membangun Kota Pekanbaru. "Mari bersama-sama bekerja membangun Kota Pekanbaru, ke arah yang lebih baik lagi, "tuturnya singkat.
Optimis, Pj Wako BisaTuntaskan Masalah Sampah
Dalam pada itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau meyakini sosok Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP diyakini mampu menyelesaikan masalah penumpukan sampah dalam waktu tiga bulan. Namun dengan catatan, pria yang akrab disapa Bang Uun ini menjadikan permasalahan salah satu prioritas kerja selama menjabat Pj wali kota dalam satu tahun ke depan.
Keyakinan ini disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Boy Even Sembiring dengan catatan. Catatan dimaksudkan Even itu, pertama Bang Uun harus menerapkan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik. Kedua, membenahi tata kelola persampahan, terutama dalam hal trash collection atau pengumpulan sampah.
"Waktu enam bulan adalah waktu yang normal untuk menyelesaikan permasalahan ini. Malah kalau masalah pengangkutan tiga bulan bisa selesai. Timbulan sampah itu bisa dicek, berapa satu . Walaupun memang prioritas tidak bisa satu, tapi isu yang pertama itu seharusnya pengelolaan sampah, lalu keselamatan warganya. Keselamatan Warga ini adalah masalah banjir dan lubang di jalan," kata Even, Senin (23/5).
Selain menerbitkan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, yang kini juga sedang digugat Walhi Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, persoalan pengumpulan sampah adalah hal terbesar yang harus diperhatikan. DLHK Kota Pekanbaru maupun pihak ketiga yang bertugas untuk hal ini harus dikaji ulang.
"Kalau kejadian berulang, kami tidak memperhatikan siapa yang menang tender tiga tahun belakangan ini, apakah kontraktor yang sama. Kalau iya berarti adalah masalah pada pemenangan tender. Kalau pemenangnya berbeda-beda, berarti ada proses yang keliru, pemko tidak belajar. Beberapa tahun ini tumpukan sampah berulang dan tidak berkurang . Sementara kalau mereka (Pemko, red) kelola sendiri, berarti ada ketidakberesan," terangnya.
Even berharap Pj Wako menjadikan permasalahan mendasar di Kota Pekanbaru ini, manajemen pengelolaan sampah, menjadi fokus utama. "Kalau tidak ada perbaikan, Gubernur layak mengusulkan ke Mendagri untuk penggantian Pj Wako," kata Even.
Even menyebutkan, masalah sampah menjadi pekerjaan rumah terbesar eks Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Dirinya juga mengingatkan, pengelolaan sampah bukan hanya pada Pj Wako atau Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saja. "Sekarang bagaimana parlemen (DPRD) kota menghadapi masalah ini," kata Even.(gus/end)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru