Wanita Hamil dan Anak di Bawah Umur Terjaring Razia

Pekanbaru | Senin, 23 Juli 2018 - 11:03 WIB

Wanita Hamil dan Anak di Bawah Umur Terjaring Razia
AMANKAN: Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru saat mengamankan wanita yang diduga terkait praktik prostitusi di kawasan Maredan, Kecamatan Tenayan Raya, Ahad (22/7/2018).

(RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru melakukan razia di Kawasan Maredan, Kecamatan Tenayan Raya, Ahad (22/7). Puluhan perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan tim penegak Peraturan Daerah (Perda). 

Pelaksanaan razia gabungan yang turut melibatkan pihak kepolisian dan TNI serta mengerahkan ratusan personel Satpol PP berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan petugas mengejutkan seluruh penghuni di tempat prostitusi tersebut, mereka berhamburan ke luar rumah, melarikan diri ke semak-semak hingga kebun sawit untuk mengindari kejaran petugas.

Baca Juga :Gerakan RHL di Lokasi Hutan Sosial Bersama Gubernur Jambi dan Menteri LHK

Satu per satu rumah ‎yang berada di lokasi tersebut tak luput dari penyisiran petugas. Razia yang berlangsung kurang dari satu jam mengamankan sebanyak 51 perempuan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Selain tiga orang lelaki pengunjung turut diamankan ke Kantor Satpol PP Pekanbaru.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono‎ mengatakan, pelaksanana razia tersebut menindaklanjuti banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas prostitusi terselubung di kawasan Maredan.

“Kami sudah banyak menerima laporan. Lokasi itu juga target kita dalam penegakan perda,” ungkap Agus Pramono.

Hasil pelaksanan razia tersebut disampaikan Agus, pihaknya mengamankan puluhan PSK, di mana dari jumlah terdapat tiga masih dalam kondisi hamil. Selain itu berdasarkan hasil pendataan sementara diketahui terdapat sebanyak 10 perempuan yang masih di bawah umur.  “Yang hamil tidak kami amankan, tapi sudah kita BAP. Semua yang terjaring kita amankan di kantor,” ungkapnya.

Proses selanjutnya, kata Agus, pihaknya akan melakukan penahanan selama 1x24 jam untuk pemeriksaan dan pendataan. Jika telah selesai sambung Kaban Satpol, pihaknya menyerahkan ke Dinas Sosial dan Pemakaman guna diberikan pembinaan.

“Kami serahkan ke Dinsos. Kita harapkan mereka ini pulangkan ke daerah asal,” ujar Agus Pramono.(lin)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook