BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sebelumnya masyarakat menggugat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya dalam UU itu, menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan, yang dinilai bisa menimbulkan masalah.
Di balik pengusulan itu dikabulkannya uji materi itu, masyarakat Kabupaten Bengkalis tentunya patut berbangga, karena salah satu Kapolres di pulau terluar Riau, dapat menunjukkan kompetensinya dan memberikan kontribusi hingga di tingkat nasional.
Bahkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro tak hanya andal memimpin institusi Polres Bengkalis dalam menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukumnya, namun kompetensi dan rekam jejaknya sebagai penyidik Bareskrim Polri beberapa tahun lalu, telah menjadikannya sebagai salah satu anggota tim khusus Polri pada level nasional, dalam memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Di mana salah satu pasal dalam UU PPSK tersebut menyatakan, bahwa penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK, yang juga dapat diartikan menghilangkan kewenangan penyidikan Polri terhadap kejahatan sektor jasa keuangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah kepada tim khusus yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada tim khusus tersebut, bertugas mengawal jalannya sidang Judicial Review di MK untuk menguji tentang kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.
AKBP Setyo Bimo Anggoro dan tim telah berhasil mengawal jalannya sidang dan meyakinkan Hakim MK, pada Kamis (21/12/2023) telah membacakan putusannya, bahwa kewenangan penyidik tunggal OJK bertentangan dengan konstitusi,!sehingga Polri tetap memiliki kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.
"Ya, putusan tersebut juga menguatkan eksistensi Polri sebagai organ utama negara, dalam melakukan penegakan hukum semua jenis tindak pidana sesuai amanat UUD 1945 dan KUHAP," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui telepon genggamnya usai menghadiri sidang putusan MK di Jakarta, Kamis (21/12) malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah kepada tim khusus yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada tim khusus tersebut bertugas mengawal jalannya sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji tentang kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.
Menurut Kapolres, kewenangan penyidikan Polri diatur dalam amanat konstitusi UUD 1945, artinya dengan perkembangan hukum di mana kewenangan penyidikan diberikan juga kepada kementerian atau lembaga berdasarkan undang-undang, seharusnya tidak menghilangkan kewenangan Polri sebagai organ utama negara dalam penegakan hukum.
Ia menyebutkan, dalam kurun waktu hampir satu tahun timnya, memperjuangkan kewenangan Polri ini. Tentunya dirinya merasa lega dan sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Tentu harapan saya, ke depan perlu dilakukan harmonisasi penyusunan undang-undang, yang di dalamnya memberikan kewenangan penyidikan agar tidak tumpang tindih demi menjaga rasa keadilan, manfaat dan kepastian hukum," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman