Pak Wali, Temuilah Kami. Kita Cari Solusi

Pekanbaru | Jumat, 22 Maret 2019 - 13:39 WIB

Pak Wali, Temuilah Kami. Kita Cari Solusi

KOTA (RIAUPOS.CO) - Ratusan guru sertifikasi Kota Pekanbaru tetap bertahan menggelar demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru sertifikasi tak dihapus, Jumat (22/3) pagi. Mereka meminta Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk menemui mereka. 

Demonstrasi Jumat pagi adalah yang ketiga hari berturut-turut digelar sejak Rabu (19/3) kemarin. Demonstrasi ini pula yang kelima kali dilakukan dalam sebulan terakhir. Polemik ini bermula dari pasal 9 ayat 8 Perwako Pekanbaru Nomor 7/2019 yang membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP, mereka diwajibkan memilih salah satu saja. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair.

Para guru berdemo dengan menutup Jalam Sudirman depan kantor Walikota Pekanbaru. Membawa mobil berpengeras suara, para guru bergantian berorasi.’’Temui lah kami Pak Wali. kita cari apa solusinya. Jangan dibiarkan kami begini, bagai pengemis di tepi jalan,’’ucap perwakilan guru. 
Baca Juga :Komisi Fatwa MUI Siak Gelar Pelatihan Auditor Sertifikasi Halal

Para guru memastikan apa yang mereka perjuangkan akan diteruskan hingga ke Jakarta. ’’Selasa (26/3) perwakilan kita akan ke Jakarta, ke Kemendagri, kemendikbud dan KPK. Kita adukan apa yang kita alami,’’ kata mereka. 

Salah seorang guru yang berorasi berucap mereka menjemput rekan-rekannya sedang berkegiatan di Hotel New Hollywood.’’Kami ke New Hollywood, jemput kawan-kawan, tapi kami yang berkelahi dengan kasi disana.  Dia melarang,’’ kata dia. 

Demonstran sendiri kemudian membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB setelah turun ke jalan sejak pukul 08.00 WIB tanpa bertemu dengan perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru.’’
Kita simpan tenaga kita untuk Senin (25/3) dari pagi sampai sore kita aksi, bawa bekal makanan. Senin kita ikut upacara sama pegawai pemko. Kita lihat apakah sampai Senin pas upacara Wako punya nyali apa belum. Ndak mungkin seminggu pak wali tugas di luar kota terus. Kalau begitu, haram dia dapat tunjangan juga,’’ ucap pendemo. 

Polemik TPP di Kota Pekanbaru hingga kini masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah melarang pemerintah daerah. Terutama Kota Pekanbaru memberikan TPP bagi guru yang sudah menerima sertifikasi. KPK tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.

Sebaliknya, yang ada sesuai dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK. Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam bidang manajemen ASN yang direkomendasikan/didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Dalam perjalanannya, diskursus tentang implementasi TPP tersebut selalu muncul. Khususnya ketika dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi rutin Korsupgah di lapangan, dan sudah dijelaskan sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana, mengacu aturan itu Pemda ‘dapat’ memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil (PNS) daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemko Pekanbaru untuk memperoleh kejelasan duduk perkara TPP boleh atau tidak dibayarkan pada guru penerima sertifikasi menempuh cara bersurat pada KPK untuk meminta penegasan. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengklaim memiliki beberapa dasar pertimbangan perumusan Perwako 7/2019, dengan dua di antaranya berkaitan dengan KPK . Yakni pertama mempedomani surat KPK Deputi Bidang Pencegahan Nomor B-6497/KSP.01/10-1609/2017tanggal 2017 yang ditujukan kepada Bupati Sijunjung dan ditembuskan pada seluruh daerah. Dalam surat ini disebutkan tentang pembayaran TPP bagi PNS. Bahwa memberlakukan sistem penggajian tunggal, di mana pegawai yang sudah menerima tambahan penghasilan PNS tidak diberikan lagi tunjangan penghasilan dalam bentuk lainnya. Untuk itu pegawai dapat memilih salah satu di antaranya. 

Kedua, hasil konsultasi tim perumus TPP Kota Pekanbaru dengan Koordinator Kordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Nasution pada 27 November 2018 lalu, merekomendasikan kepada Pemko Pekanbaru untuk tidak lagi memberikan TPP kepada guru yang telah memperoleh tunjangan profesi (sertifikasi).

Pemko Pekanbaru dalam penerbitan Perwako 7/2019 mendasarkan pada Undang-undang no 14/2005 tentang guru dan dosen pasal 14 bahwa guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Lalu berdasarkan, Permendagri nomor 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 39 ayat 1 , pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan atas persetujuan DPRD. Disini dia menggarisbawahi bahwa Tambahkan Penghasilan PNS (TPP) bukan hak, namun dapat diberikan sesuai kemampuan daerah.

Selanjutnya Permendikbud nomor 10/2018tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi , tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS. Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan tambahan penghasilan diberikan pada guru PNS daerah (PNSD).

Pada ayat 2 dinyatakan guru PNSD merupakan guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Di pasal 20 ayat 1, guru PNSD yang terbukti menerima tunjangan yang tidak sesuai dengan peraturan menteri (permen) ini wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterima. Sedangkan di ayat 3 pejabat pengelola keuangan Pemda yang menyalurkan tunjangan guru PNS daerah tidak sesuai dengan permen ini diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT hingga kini masih pada pendiriannya belum akan merevisi Perwako 7/2019.’’Perlu diluruskan informasinya, kebijakan mengenai guru tak boleh menerima dua tunjangan itu bukan dari Wali Kota. Tapi itu Permendikbud, Perwako sifatnya menegaskan,’’ kata dia. 

Dia melanjutkan, sertifikasi yang bersumber dari APBN adalah murni hak guru. Sementara insentif yang selama ini diberikan merupakan kesanggupan tergantung kondisi keuanga  daerah.’’Kalau ada dibayar, kalau tidak ya tidak dibayar. Jadi bukan hak,’’ imbuhnya. 

Dikatakannya lagi, jika Perwako tersebut direvisi, maka akan terjadi pelanggaran. Baik itu yang dilakukan oleh dirinya sebagai kepala daerah, maupun oleh guru yang menerima dua tunjangan tersebut.’’Kalau kepala daerah memberi dua tunjangan, tidak boleh, nanti malah kena kepala daerahnya. Sementara bagi guru yang menerima dua tunjangan, nanti harus mengembalikan kalau sudah diaudit,’’ paparnya.

Dia pada para guru membebaskan untuk memilih, mana diantara dua tunjangan yang akan diambil.’’Guru bersertifikasi, silahkan pilih tunjangan mana yang mau. Kalau dia nuntut juga seperti kemarin dua-duanya dapat, tidak boleh lagi. Kalau merasa kecil tunjangan sertifikasi, silahkan pilih tunjangan daerah,’’ tegasnya. (Ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook