PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengajak masyarakat Kota Bertuah untuk ikut menjaga pohon pelindung yang tumbuh di sekitar wilayah tempat tinggal mereka.
”Kami mengimbau kepada warga, jagalah pohon pelindung itu, seperti kita menjaga tanaman kita sendiri. Dijaga dan dirawat,” imbau Hendra, Ahad (19/11).
Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan DLHK Pekanbaru Langgeng Wahyudi menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan bertindak tegas jika ada masyarakat yang dengan sengaja menebang pohon pelindung tanpa izin dari DLHK.
”Sanksinya kami panggil dulu dan kami tanya masyarakat yang bersangkutan. Kami tanya bagaimana kronologisnya. Sanksinya ganti rugi bibit pohon yang ditebang. Kalau tidak mau mengganti, ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Karena penindakan perda itu adalah kewenangan Satpol PP atau PPNS. Kami kasih jangka waktu untuk mengganti bibit. Kalau tidak diganti, akan kami teruskan ke bagian gakkum ataupun ke Satpol PP,” tuturnya.
Ia menjelaskan, jika ada permintaan pemangkasan atau penebangan pohon, warga diminta membuat surat permohonan kepada DLHK.
”Kalau ada permintaan penebangan atau pemangkasan pohon, segera lapor ke kami dengan mengajukan surat permohonan. Akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.(ayi)