Menunggu Pemko Jalankan Putusan Pengadilan

Pekanbaru | Jumat, 28 Oktober 2022 - 08:41 WIB

Menunggu Pemko Jalankan Putusan Pengadilan
Spanduk larangan membuang sampah telah terpasang di Jalan Karya Mandiri, Kelurahan Perhentian Marpoyan, akan tetapi tumpukan sampah masih tampak, Kamis (27/10/2022). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Advokasi Gugatan Pengelolaan Sampah Pekanbaru dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau masih terus memantau pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Ahlul Fadhli, Ketua Advokasi mengatakan, pihaknya masih menunggu pelaksanaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kami sifatnya menunggu. Sebenarnya kita mau audiensi mempertanyakan hal itu, tapi ada pertimbangan lain untuk melihat gerak pemko tiga sampai enam bulan pasca putusan,'' ungkap Fadhli pada Kamis (27/10).


Fadhli menyebutkan, Walikota, DLHK dan DPRD Kota Pekanbaru punya waktu tiga sampai enam bulan untuk menjalankan perintah pengadilan pasca dikeluarkannya putusan gugatan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan itu sendiri dikabulkan hakim PN Pekanbaru pada awal Agustus 2022 lalu.

Dalam amar putusan bernomor: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr itu  dinyatakan, para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim memerintahkan Walikota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru juga diperintahkan untuk mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah.

Selain itu pengadilan juga menutuskan untuk menghukum DLHK Kota Pekanbaru agar melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru secara maksimal.

Menjelang perintah itu dilaksanakan, lanjut Fadhli, Walhi Riau saat ini sedang melakukan pengumpulan data. Sekaligus, sebuah investigasi yang akan segera dilaporkan ke publik.

‘’Laporan investigasi masih terkait dengan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru dan putusan pengadilan," kata Fadhli.

Terpisah, Kabag Hukum Sekdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, upaya penerbitan Perwako pembatasan penggunaan sampah plastik sudah dilakukan pihaknya. Bahkan draft sudah diserahkan kepada DLHK Pekanbaru.

"Tapi sampai hari ini (kemarin, red) belum ada tindak lanjut. Harusnya OPD terkait inisiatif, karena draft sudah diberikan. Teknisnya pada mereka, formil  hukumnya kami sudah siapkan semuanya," kata Edi.

Perwako tersebut menurut Edi, secara subtansi DLHK yang lebih tahu. Soalnya, Perwako ini akan memerintahkan semua toko ritel agar menggunakan kantong ramah lingkungan. Maka sudah barang tentu harus ada justifikasi daru DLHK soal aturan tersebut. Pihaknya, kata Edi, juga sudah mendorong agar digelar Focus Group Discussion (FGD) soal itu bersama Tim Sapu Bersih Pekanbaru dan Walhi Riau.

"Jadi kami sifatnya menunggu pelaksanaan FGD untuk membahas ini bersama Tim Sapu Bersih dan Walhi. Lewat FGD ini semua masukan ditampung, tapi sampai hari ini (kemarin, red) tidak ada informasi," sambung Edi.

Terkait masalah ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menegaskan tentu pihaknya patuh pada yang sudah diputuskan.

"kami tentunya patuh pada putusan tersebut. Sebagai bentuknya adalah dengan pengawasan terhadap pengelolaan dan pengankutan sampah," tuturnya.

Kemudian, ditambahkannya, ada berapa usulan yang lain disampaikan dalam beberapa kali hearing dengn DLHK. Diantaranya pengelolaan dan pemanfaatan sampah termasuk didalamnya pemilahan dengan mengintensifkan bank sampah.

"Untuk pengangkutan sampah, kami menyarankan untuk dilakukan secara swakelola dan melibatkan camat, lurah sampai rt dan rw. Tentunya pihak mandiri yang selama ini membantu mengangkut sampah dari rumah warga juga harus dirangkul dan diawasi. Agar sampah yg diambil dari rumah warga dibuang ke TPS yang ada," ujarnya.

Mengenai sistem pengelolaan sampah juga, diungkap Roni, pihaknya sudah melakukan kajian yang dibentuk tim oleh Pj Wako dengan ketua tim Asisten Pemko, El Sabrina."Bahkan sudah di lakukan FGD dan melibatkan tim konsultan dari akademisi.

"Di dalam FGD kami sudah memberi masukkan tentang pengelolaan persampahan. Selanjutnya tentu pihak eksekutif yang akan merumuskannya. Dalam hal ini OPD yang langsung menangani adalah DLHK. Namun sampai hearing beberapa hari lalu, konsepnya belum juga ada terlihat," sebutnya.

12 Titik Sampah Ilegal Tuah Madani Ditutup

Karena sering dikeluhkan oleh masyarakat, sebanyak 12 lokasi titik sampah ilegal yang ada di Kecamatan Tuah Madani mulai dibersihkan oleh pemerintah setempat.

Menurut Camat Tuah Madani Junaidi kepada Riau Pos, pihaknya saat ini tengah berusaha menuntaskan banyaknya lokasi tumpukan sampah ilegal yang dibuang oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab disembarang tempat sehingga membuat masyarakat nya merasa terganggu.

Menurut Junaidi, dari 27 titik sampah ilegal yang ada di sejumlah kelurahan diantara Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Minggu, Kelurahan Tuah Madani, Kelurahan Air Putih, Kelurahan Tuh Karya 12 diantaranya sudah dilakukan penutupan dan pembersihan secara permanen.

"Kami tutup 12 lokasi itu dan kami tanami bunga serta tanah timbun agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," kata Junaidi.

Kebanyakan lokasi TPS ilegal itu berada di lahan kosong dekat perbatasan antara Kecamatan Tuah Madani dengan Kabupaten Kampar. Kebanyakan masyarakat yang memiliki rumah di kawasan perbatasan bekerja di Kota Pekanbaru sehingga mereka lebih mudah membuang sampah di lokasi tersebut dibandingkan membuang di kawasan mereka.

Bahkan, meskipun kini sudah sering melakukan pembersihan lokasi TPS ilegal namun tetap saja masih banyak masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

"Kami sudah lakukan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan tetangga walaupun warga mereka berkerja di Pekanbaru jangan sampai malah mengotori badan jalan dengan sampah yang mereka bawa sehingga kita bisa saling bersinergi menjaga lingkungan kita agar tetap bersih," kata Junaidi.

Disebutkan Junaidi, saat ini masih ada 15 titik sampah ilegal yang masih dalam proses pembersihan. Pihaknya bersama masyarakat sepakat untuk menjadikan lokasi TPS itu sebagai TPS sementara yang tetap dilakukan pengangkut sampahnya secara rutin oleh pihak terkait.

Lokasi TPS itu tersebar di beberapa kelurahan yaitu Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Minggu dan Tuah Karya yang nantinya juga akan ditempatkan box kontainer agar tumpukan sampah tidak berserakan ke badan jalan.

"Kami juga sudah koordinasi dengan DLHK agar beberapa lokasi itu ditempatkan box kontainer paling sedikit itu perlu 4 box kontainer di Kelurahan Sidomulyo Barat dan dua lagi di Tuah Karya karena posisinya memang di perbatasan semua,"jelasnya.

Junaidi juga berpesan kepada masyarakat agar saling menjaga lingkungan sekitarnya dan menghidupkan kembali kegiatan gotongroyong. Agar tidak ada lagi lokasi tepat sampah baru yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

Apalagi saat ini Kota Pekanbaru sudah masuk dalam musim penghujan sehingga akan banyak penyakit yang akan datang bila masyarakat tidak menjaga lingkungannya.

"Saya minta untuk masyarakat tertib dalam membuang sampah sesuai waktu yang sudah ditentukan. Jangan buang sampah di dalam drainase atau parit karena akan menyebabkan aliran air terganggu dan membuat kawasan kita jadi terkena banjir," ujar Junaidi.(nda/hen/ayi/ali/gus)

Laporan TIM RIAU POS, PEKANABRU

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook