Pengunjung Kafe di Arifin Ahmad Dibubarkan, Batas Keramaian Jam 10 Malam

Pekanbaru | Rabu, 21 April 2021 - 14:44 WIB

Pengunjung Kafe di Arifin Ahmad Dibubarkan, Batas Keramaian Jam 10 Malam
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hasyim Risahondua bersama Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang memimpin penertiban, Selasa (20/4/2021) malam. Salah satunya di Raun-raun Foodpark yang terjadi pelanggaran protokol kesehatan. (SATPOL PP PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan polri TNI dan Satpol PP Kota Pekanbaru turun melakukan penertiban beberapa pusat keramaian yang menimbulkan kerumunan orang, Selasa (20/4/2021) malam. Dengan angka penularan Covid-19 di ibukota Provinsi Riau ini yang masih tinggi, didapati mayoritas tempat kuliner melanggar protokol kesehatan.

Penertiban ini dilakukan di beberapa titik sejak pukul 21.00 WIB. Lokasi awal yang didatangi adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang dan Jalan Ahmad Yani serta Bundaran Tugu Keris. Disini, Gubernur Riau Syamsuar pun sempat ikut meninjau penertiban yang dilakukan. 


Selanjutnya, penertiban juga dilakukan di Jalan Arifin Ahmad. Pada jalan protokol yang ramai terdapat kafe, kedai kopi dan pusat kuliner ini, om yg turun terpaksa membubarkan sejumlah tempat nongkrong anak muda. 

Pembubaran dilakukan karena, lokasi-lokasi tersebut masih tetap menerima pengunjung yang makan ditempat padahal waktu sudah melewati yang diperbolehkan yakni pukul 22.00 WIB. Penertiban salah satunya dilakukan di Raun-raun Foodpark yang baru buka. Tempat ini menjadi sorotan, karena tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Penertiban disini pun dilakukan sampai dengan menutup Jalan Arifin Ahmad untuk mengurangi mobilitas masyarakat disana. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kepada Riau Pos menyampaikan, penertiban yang dilakukan dalam rangka menegakkan instruksi Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 003/2021.

"Dimana selama bulan suci Ramadan para pelaku usaha, khususnya yang jualan makanan dibatasi operasionalnya untuk makan di tempat Sampai jm 10 malam. Diatas jm 10 hanya boleh take away, ini kita lakukan penertiban," urainya. 

Lebih  lanjut disampaikannya, dia tak menampik memang tim gabungan polisi, TNI dan Satpol PP melakukan penutupan Jalan Arifin Achmad.

"Penutup an jalan dilakukan dalam rangka mencegah masyarakat masuk ke lokasi tersebut, bukan PSBB.  Tujuannya untuk mengurangi mobilitas orang masuk. Ditutup saat operasi penertiban," tegasnya. 

Dia kemudian mengimbau pada masyarakat saat ini untuk tidak berkumpul dan menimbulkan kerumunan di malam Bulan Ramadan ini. Ini menimbang angka penularan Covid-19 di Pekanbaru yang masih tinggi. Yakni hingga Ahad (18/4) kemarin total kasus 18.615 kasus dan kasus positif aktif 1.408 kasus serta angka kematian total 351 orang. 

"Kita imbau pada masyarakat tak perlulah nongkrong-nongkrong. Untuk menekan angka penyebaran Covid, intensitas patroli kita giatkan. Ini akan rutin kita bersama tim," singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook