PEKANBARU

Truk Masih Langgar Aturan Masuk Kota

Pekanbaru | Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:25 WIB

Truk Masih Langgar Aturan Masuk Kota
Sejumlah truk bertonase besar melintas di Jalan HR Soebrantas di siang hari, belum lama ini. Berdasarkan aturan Pemko Pekanbaru, truk bertonase besar baru boleh melintas di jalan dalam kota pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

RIAUPOS.CO - Truk-truk bertonase besar masih bebas melintas di jalan-jalan dalam Kota Pekanbaru di luar waktu yang ditentukan. Di mana berdasarkan aturan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, truk bertonase besar baru boleh melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Terpantau, truk-truk tersebut itu melintas di sejumlah ruas jalan dalam kota, baik pagi, siang, sore atau malam hari. Salah satu jalan yang paling banyak dilintasi truk tonase besar adalah Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan SM Amin.


Azwar, warga Kecamatan Tuah Madani mengatakan dirinya setiap hari melintas di Jalan HR Soebrantas dan truk tonase besar sering melintas di luar waktu yang ditentukan. Terkadang, truk-truk tersebut melintas beriringan hingga membuat ia cukup cemas.

”Sangat mengganggu truk-truk itu lewat di saat jam-jam sibuk. Jadi macet. Soalnya kan itu masuk jalan kota yang tidak boleh kendaraan kayak truk bertonase besar masuk. Setahu saya mereka hanya boleh melintas itu dari pukul 22.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB,” ujarnya, kemarin.

Rahmat, warga lainnya mengungkapkan, meskipun sudah ada larangan truk bertonase besar masuk kota tetapi pada kenyataannya masih banyak saja yang melintas di Jalan HR Soebrantas. Untuk itu dirinya meminta agar petugas rutin melakukan razia kendaraan besar tersebut.

”Harusnya petugas rutin melakukan razia atau menempatkan petugas di beberapa titik pintu masuk kota agar truk bertonase besar itu tidak lagi melintas. Saya yakin kalau ada petugas pasti mereka tidak akan berani melintas,” ujar Rahmat.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, pihaknya saat ini rutin melakukan razia truk bertonase besar di beberapa titik pintu masuk kota Pekanbaru seperti di Jalan Harapan Raya, Jalan Riau ujung dan lain-lain.

Namun, di dalam melakukan razia tersebut tindakan yang dilakukan lebih secara persuasif dan sosialisasi. Kami mengimbau dan mengarahkan kendaraan agar tidak masuk kota. Mereka hanya boleh masuk kota pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.

Khairunnas mengimbau kepada sopir angkutan barang atau sopir kendaraan  bertonase besar dengan kapasitas angkutan 8 ton agar bisa menaati aturan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

”Kami berharap dan mengimbau kepada pengemudi truk bertonase besar agar mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru sendiri,” pungkasnya.

Sosialisasikan, Berikan Teguran Keras
Dalam pada itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Wan Agusti meminta Dishu melakukan sosialisasi dan razia rutin terhadap truk-truk tonase besar dan juga kendaraan over demension over loading (ODOL) yang masih melanggar aturan. ”Kami minta, sosialisasikan dengan maksimal, dan rutin dilakukan disemua penjuru pintu-pintu masuk jalan Kota Pekanbaru oleh Dishub dan juga lembaga terkait lainnya,” katanya, kemarin.

Disampaikannya juga, banyak keluhan dari masyarakat soal kendaraan tersebut yang bisa mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain dan juga berdampak pada kerusakan jalan.

”Sementara kita tahu, jalan rusak yang saat ini terjadi saja sulit untuk disegerakan perbaikannya. Ini menjadi alasan kita mendukung Dishub terus gelar razia,” tuturnya lagi.

Diungkapkan Wan Agusti lagi, tahapan yang dilakukan Dishub Pekanbaru itu sudah benar. Namun semua pihak yang terlibat harus mendukung, dalam hal menjaga jalan untuk baik sesuai peruntukan.

”Tahapan sosialisasi sudah dilakukan, dan ke depan sudah dilakukan teguran, sampai diterapkan sanksi tegas terhadap kendaraan yang tetap membandel,” sebutnya.

Ditambahkanya lagi, yang perlu dipersiapkan juga dalam upaya melarang kendaraan ODOl masuk kota ialah pemasangan rambu-rambu dititik yang tepat dan bisa dilihat oleh para sopir untuk melanggarnya. ”Jika memang ada jam boleh melintas ini juga harus mengacu pada aturan,” tutupnya.(dof/gus/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook