KOTA (RIAUPOS.CO) - Untuk ke empat kalinya, razia pajak kendaraan bermotor dilakukan di Pekanbaru, Kamis (18/10). Kali ini, operasi terpadu ini dilaksakan di Jalan SM Amin. Razia kali ini memecah rekor menjaring kendaraan terbanyak sejak dimulainya operasi.
Di mana, ada sebanyak 1.005 unit kendaraan yang dihentikan petugas. Dari sebanyak itu, ada 173 unit kendaraan yang melanggar peraturan. Antara lain, 16 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 72 unit belum melunasi pajak tahunan, dan 32 unit belum melunasi perpanjangan lima tahunan.
Kemudian, ada tiga unit kendaraan non-BM yang belum melunasi pajak tahunan, dan tiga unit non-BM belum melunasi pajak lima tahunan. Selanjutnya 18 unit tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi, 16 diberikan sanksi tilang, dan satu unit dilakukan penahanan kendaraan.
“Ada juga 10 unit kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi. Sebab, di lokasi kami standby-kan mobil Samsat Keliling,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana melalui Kabid Pajak Daerah Ispan S Syahputra, Kamis siang.