Dia menjelaskan, operasi yang dilakukan bersama Polisi, Jasa Raharja, Dinas Pegunungan Riau dan Satpol PP Riau ini, sudah yang keempat kalinya. Pertama kali, dilaksanakan di Purna MTQ pada Kamis (4/10) lalu.
“Razia pertama kami menjaring 569 kendaraan. Dari sebanyak itu, ada 164 kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan,” kata Ispan.
Razia kedua, dilaksanakan di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru pada Rabu (10/10). Saat itu, ada 804 kendaraan yang berhasil dijaring. Dari jumlah tersebut, 244 terdata belum melunasi pajak kendaraan.
Dan yang ketiga kalinya, razia dilakukan di Purna MTQ pada Selasa (16/10). Razia ini menjaring 975 kendaraan, yang 160 di antaranya tidak taat pajak. “Empat kali kita lakukan operasi, yang terlahir paling banyak dijaring, yakni 1.005 kendaraan,” kata Ispan.
Artinya, sudah ada sebanyak 3.353 kendaraan yang terjaring razia pajak kendaraan bermotor. Sedangkan yang melanggar atau tidak taat pajak ada sebanyak 741 kendaraan.
Dijelaskannya, saat ini, ada sekitat 30 persen kendaraan di Riau belum membayar pajak. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi hingga Desember. Dengan dilakukan razia ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Saat razia, pihaknya juga menyiapkan mobil Samsat Keliling untuk membantu pengendara yang terkena razia dalam mengurus pajak. Sehingga, bisa langsung membayar pajak yang menunggak. Jika tidak membawa uang, diberi waktu tiga hari untuk melakukan pembayaran pajak berkendara.
“Razia operasi terpadu ini akan kita lakukan sampai Desember 2018. Untuk waktunya bisa dua kali atau lebih dalam sepekan. Dan itu kita lakukan secara acak, baik di Pekanbaru atau di luar Pekanbaru,” sebutnya.(dal)