Komisi III Pertanyakan Masalah Kurikulum Merdeka

Pekanbaru | Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:10 WIB

Komisi III Pertanyakan Masalah Kurikulum Merdeka
ERVAN (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Adanya keluhan masyarakat terkait sosialisasi Kurikulum Merdeka ditanggapi Komisi III DPRD Pekanbaru dengan mengagendakan pemanggilan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.

 


"Kami akan tindaklanjuti soal Kurikulum Merdeka itu. Karena masyarakat sudah ribut. Kami segera agendakan pemanggilan Disdik," tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan, Kamis (18/8).

Ervan mengatakan, pihaknya tidak ingin tujuan Kurikulum Merdeka tersebut malah dijadikan celah bagi oknum kepala sekolah untuk mendapatkan uang yang tak sesuai aturan.

Di mana Ervan mengaku mendapat laporan dari wali murid salah satu SMP negeri di mana peserta didik sekolah tersebut dipaksa membeli sembilan buku Kurikulum Merdeka dengan total harga Rp833 ribu.

Juga ada laporan wali murid bahwa Kurikulum Merdeka juga akan diterapkan di tingkat SD negeri. Padahal, menurut Ervan, jangankan muridnya, sebagian guru saja belum mengerti apa itu Kurikulum Merdeka.

"Makanya ini nanti harus clear. Kapan pastinya dijalankan. Karena dari informasi yang kami terima, tahun 2022 ini, status Kurikulum Merdeka itu baru sosialisasi," kata Ervan.

Dia juga meminta agar sekolah negeri di Kota Pekanbaru jangan membuat aturan sendiri sebelum ada perintah dari Disdik. "Kami minta Disdik dapat benar-benar mengawasinya. Bagi sekolah yang memang ketahuan membandel, kasih saja sanksi. Dari dulu sikap tegas ini kita minta ke Disdik," harapnya. Selain mempertanyakan Kurikulum Merdeka, dalam hearing nanti, Komisi III DPRD juga akan mengevaluasi kinerja dan mempertanyakan progres dan serapan anggaran terkait program prioritas tahun 2022 ini.

"Terutama soal penambahan ruang kelas baru atau pembangunan sekolah baru tahun 2023," sebutnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, yang disampaikan Disdik, bahwa Kurikulum Merdeka diterapkan di sekolah penggerak, dan di sekolah yang bersedia secara mandiri menerapkan IKM.

Ada 3 pilihan atau rekomendasi dalam pelaksanaan IKM. Masing masing mandiri belajar, yakni sekolah menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan.

Selanjutnya pilihan 2, yakni mandiri berubah, yaitu sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10 (disediakan dari Kemendikbud).  Terakhir, pilihan mandiri berbagi, yakni menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar di satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

Saat ini, Disdik Pekanbaru telah mensosialisasikan  tentang kebijakan IKM ini kepada satuan pendidikan, dan tidak ada paksaan untuk pelaksanaanya. Karena disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan sekolah.(yls)

Laporan AGUSTIAR, kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook