Karyawan Kontrak Berhak Dapat BPJS

Pekanbaru | Sabtu, 18 Agustus 2018 - 10:22 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO0 - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen menegaskan, pentingnya setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya BPJS. Jaminan itu dinilai wajib dan menjadi hak para karyawan setiap perusahaan. Hal itu ditekankan Johnny Sarikoen saat melaksanakan rapat sosialisasi ketenagakerjaan baru-baru ini.

“Setiap perusahaan itu wajib mendaftarkan BPJS untuk karyawannya,” ujar Johnny. Rapat itu dihadiri puluhan perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Pernyataan itu disampaikam Johnny di depan para peserta rapat yang hadir. Dengan harapan mereka akan menyampaikan ke perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga :Disnaker Pantau Penerapan UMK

Johnny menambahkan perusahaan memberikan jaminan BPJS dengan kategori status karyawan. Karyawan yang sudah berstatus karyawan maka wajin mendapatkan jaminan tersebut. Namun karyawan kontrak juga bisa didaftarkan pada BPJS. Sementara diketahui Johnny masih ada perusahaan yang bingung menentukan hal tersebut.

“Kalau karyawan sudah pasti harus ada jaminan BPJS. Kalau perusahaan tak mendaftarkan bisa dipertanyakan. Kemudian untuk karyawan kontrak yang masa percobaan juga wajib didaftarkan BPJS jika akan dingkat menjadi karyawan perusahaan,” katanya.

Ia juga mengatakan jaminan BPJS tersebut juga berhak dimiliki karyawan kontrak yang statusnya seperti outsourcing. Intinya setiap karyawan baik berstatus karyawan perusahaan maupun karyawan kontrak ber hak mendapatkan jaminan BPJS. Terhadap karyawan yang haknya tersebut belum dipenuhi oleh perusahaan bisa saja untuk datang mengadu ke Disnaker Kota Pekanbaru.

“Kalau saya bisa saran sebaiknya ya perusahaan memang harus memberikan BPJS. Segera daftarkan karyawannya baik yang karyawan maupun yang belum. Kan kalau dihitung berapa besarlah biayanya untuk itu,” katanya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook