Wako Kesal Pejabat Mundur

Pekanbaru | Sabtu, 18 Agustus 2018 - 09:51 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Pejabat yang menolak dan mengundurkan diri dari jabatan tak lama lagi menerima sanksi ringan hingga sedang. Pasalnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru telah diintruksikan memproses pejabat yang tidak patuh terhadap pimpinan.

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang enggan menerima amanah diperkirakan terus bertambah. Dimana sebelumnya ada Zulkarnain menolak mengemban jabatan sebagai Kasubag Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Susandra yang mengundurkan diri dari jabatan Kasubag Tata Usaha UPTD Parkir.

Baca Juga :Sambut Tahun Baru, Pj Wako Keluarkan Edaran

Kini giliran Hary Pratama mengundurkan diri dari jabatan Kasubag Protokol Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru. Ia mundur dengan alasan jabatan yang diberikan memiliki intensitas kerja yang tinggi, sehingga merasa tidak mampu menjalankannya. Selain itu karena faktor kondisi kesehatan, terutama pada penglihatannya.

Wali kota Pekanbaru Firdaus ST MT ketika dikonfirmasi terkait semakin bertambahnya pejabat yang mundur usai pelantikan mengaku sangat prihatin dan kecewa. Padahal kata dia, kepercayaan yang diberikan kepada mereka merupakan kesempatan untuk pengembangan karir ke depannya.

“Jelas saya agak kesal dan kecewa. Orang diberikan kepercayaan ini, kesempatan bagi dia mengembangkan karir,” ujar Wako kepada Riau Pos, Jumat (17/8).

Namun di satu sisi, disampaikan orang nomor satu di Pekanbaru itu, pihaknya juga turut apresiasi terhadap pejabat yang mundur karena belum siap mental mengemban jabatan. Karena apabila dipaksakan pastinya akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan.

“Lebih baik mundur, dari pura-pura saja tapi tidak menjalankan amanah yang diberikan. Itu kan lebih jelek lagi,” tambahnya.

Terhadap pejabat yang mundur lanjut Wako, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada. Di mana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin PNS. Untuk itu, dirinya meminta BKPSDM Kota Pekanbaru segera memprosesnya.

“Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, bisa ringan atau sedang. Mana yang sudah mengajukan pengunduran baik lisan dan tertulis, OPD terkait diminta memprosesnya. Kami cabut SK-nya. Kemudian kami tempatkan sebagai staf yang mentalnya harus dibina lagi,” tegas Wako.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook