JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kampar menggantikan Muhammad Firdaus.
Berdasarkan salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.36598 Tahun 2023 ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Otda Suryawan Hidayat atas nama Direktur Otonomi Daerah tertanggal 13 Desember 2023. Dalam petikan surat tersebut tertulis Memutuskan: Menetapkan: Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau.
Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus SE MM yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Mengangkat saudara Hambali SE MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau," dikutip dari surat tersebut, Senin (18/12/2023).
Hambali membenarkan SK pengangkatan dirinya.
“Benar. SK itu dijemput sudah dibawa oleh Pemprov. Tapi saya sudah lihat (SK, red),” kata Hambali saat dihubungi Riaupos.co, Senin (18/12/2023).
Terkait pelantikan, kata dia masih menunggu jadwal dari Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution.
“Pelantikan menunggu jadwal Gubernur Riau,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Muhammad Firdaus baru menjabat sebagai Pj Bupati Kampar lebih kurang tujuh bulan sejak dilantik pada 25 Mei 2023 lalu menggantikan Kamsol. Sementra, Hambali sendiri baru dilantik sebagai Sekda Kampar pada 10 November 2023 lalu oleh Muhammad Firdaus.
Masa jabat Muhammad Firdaus sebagai PJ Bupati terbilang singkat dari sebelumnya hingga menjadi tanda tanya. Meski demikian, pihak Kemendagri belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Laporan: Yusnir
Editor: Edwar Yaman