PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Wan Syamsir Yus berserta mantan Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Detri Karya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Keduanya diperiksa terkait pengusutan dugaan korupsi dana hibah penelitian 2011-2012.
Mereka tiba memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (17/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka diperiksa secara terpisah sebagai saksi untuk tersangka Sulaiman Abdullah, mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR.
Proses pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Wan Syamsir tampak keluar dari ruang jaksa penyidik. Ketika dikonfirmasi, mantan Wali Kota (Wako) Dumai terkesan irit bicara terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Namun, diakui Wan Syamsir kedatangan memenuhi panggilan sebagai saksi. “Mengulang-ulang yang lama terkait UIR,” ungkapnya.
Disinggung mengenai pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatannya selaku Sekdaprov Riau ketika pemberian dana hibah penelitian tersebut, dia membantahnya. “Nggak ada kaitannya. Mereka-mereka (UIR, red) aja yang melaksanakannya,” sambung Wan Syamsir Yus.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, ada pemeriksaaan terhadap saksi Wan Syamsir Yus dan Detri Karya. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Abdulah Sulaiman.(rir)
Detri Karya diperiksa dalam kapasitas sebagai peneliti ketika proyek penelitian dilaksanakan. “Sedangkan dana hibah diterima , AS selaku PR IV saat itu,” imbuh Muspidauan.
Sedangkan Wan Syamsir Yus ketika penelitian dilaksanakan menjabat sebagai Sekdaprov Riau. “Secara birokrat selaku Sekda sedangkan dalam penelitian selaku pemberi dana hibah,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Penanganan perkara ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Dalam proses penyelidikan lanjutan ini, sebanyak 12 orang telah diundang untuk diklarifikasi. Di antaranya, mantan Wali Kota Dumai Wan Syamsir Yus, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
Berikutnya, Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau. Juga, mantan Rektor UIR Detry Karya, dan dua orang terpidana, Emrizal dan Said Fhazli.
Korupsi bantuan dana hibah 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau 2011-2012.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.(rir)