KPK Buka Kemungkinan Periksa Cak Imin, Kasusnya saat Menjabat Menaker di 2012

Politik | Sabtu, 02 September 2023 - 00:35 WIB

KPK Buka Kemungkinan Periksa Cak Imin, Kasusnya saat Menjabat Menaker di 2012
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin membuka rapat koordinasi nasional membahas Pemilu 2024 di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terjadi saat 2012. Peristiwa dugaan korupsi itu terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

 "Ya di-searching di 2012. Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023).


Asep tak menampik, jika saat itu Muhaimin Iskandar menjabat Menaker terbuka kemungkinan untuk diminta keterangan. Hal ini semata untuk menambah terang penyidikan tersebut.

"Kalau kejadiannya tahun itu ya, siapa yang menjabat di tahun itu (akan diperiksa)," ucap Asep.

Sebab, saat ini KPK tengah berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Reyna Usman dikabarkan menyandang status tersangka dalam kasus ini.

"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," tegas Asep.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/8).

Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.

"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook