JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku diberikan 46 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Puluhan pertanyaan itu terkait kapasitas Airlangga sebagai Menko Perekonomian, yang bersinggungan dengan kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Airlangga yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 08.25 WIB hingga pukul 21.08 itu tak banyak memberikan pernyataan. Airlangga pun enggan merinci puluhan pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik terhadapnya.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan" kata Airlangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejagung, terkait penanganan kasus tersebut. Ia memastikan, telah menjawab pertanyaan penyidik dengan sebaik-baiknya.
"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," ucap Airlangga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga didalami soal pemberian izin ekspor CPO kepada tiga koorporasi, yang telah ditetapkan tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
"Yang digali terkait kebijakan pelaksanaan, reformasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan (tersangka)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Kebijakan izin ekspor CPO itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun. Di mana, kasus korupsi yang terjadi pada periode 2021-2022 itu masih di bawah pengawasan Airlangga Hartarto.
Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman