Muannas: Panji Gumilang Tinggal Nunggu Waktu, Unsur Pidananya Sudah Terpenuhi

Nasional | Selasa, 04 Juli 2023 - 19:17 WIB

Muannas: Panji Gumilang Tinggal Nunggu Waktu, Unsur Pidananya Sudah Terpenuhi
Panji Gumilang usai memberi keterangan ke penyidik Bareskrim Polri. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengacara Muannas Alaidid yakin Panji Gumilang pasti akan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penistaan agama. Bakal ditetapkannya tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun itu, karena saat ini penyidik sudah mengantongi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

Ditambah lagi, kata dia, kasus yang menjerat mantan narapidana itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.


“Sekarang kita tunggu saja, pasti bakal ada tersangkanya, entah Panji Gumilang atau siapapun,” kata Muannas seperti dikutip dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Selasa (4/7/2023).

Kendati demikian, Muannas tak bisa berspekulasi panjang perihal penetapan tersangka Panji Gumilang. Sebab, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

“(Tersangka) dan penahanan itu kewenangan penyidik,” ujarnya.

Muannas yang juga pakar dalam hukum tetap berharap pihak kepolisian profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang itu.

“Saya yakin polisi tetap akan bersikap profesional dalam menangani perkara ini dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Dengan begitu selangkah lagi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun itu naik menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka. Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.

“Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan,” kata Djuhandhani kepada wartawan.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman
 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook