Ini Alasan Oklin Fia Kenakan Hijab saat Bikin Video Jilat Es Krim yang Kontroversial

Hiburan | Kamis, 24 Agustus 2023 - 23:04 WIB

Ini Alasan Oklin Fia Kenakan Hijab saat Bikin Video Jilat Es Krim yang Kontroversial
Oklin Fia. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selebgram Oklin Fia menuai hujatan akibat membuat konten video kontgroversial. Yakni makan es krim di depan alat kelamin pria. Tidak hanya mengundang kegaduhan di media sosial, konten tersebut berujung pada permasalahan hukum adanya laporan polisi.

Oklin Fia mengatakan dirinya menggunakan hijab saat membuat konten makan es krim di depan alat kelamin pria bukan untuk tujuan menghina atau merendahkan agama Islam. Dia menggunakan hijab saat bikin konten itu karena sehari-harinya memang sudah terbiasa menggunakan hijab.  


Oklin Fia terbiasa menggunakan hijab atas didikan dari orang tuanya khususnya sang ibunda sejak kecil.

"Saya telah dibiasakan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab sejak saya masih remaja. Bahkan jauh sebelum saya membuat konten di sosial media milik saya," kata Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Oklin Fia tidak menyangka konten yang dibuatnya bakal berujung serius di masalah hukum. Dia mengaku membuat hal itu untuk tujuan seru-seruan menghibur para penggemarnya.

Lebih lanjut, Oklin Fia merasa apa yang terjadi kepada dirinya sebagai peringatan dari Tuhan. Sehingga dia pun bisa cepat menyadari kesalahan yang telah dia lakukan.

"Alhamdulillah tanpa hentinya saya mensyukuri dan menyadari ini merupakan salah satu bentuk peringatan dari Allah SWT untuk saya dapat kembali ke jalan-Nya. Menjadi manusia yang lebih baik yang dijauhkan dari sifat zalim, menjadi introspeksi dalam berperilaku ke depannya bagi saya maupun masyarakat Indonesia," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PB SEMMI membuat laporan polisi terhadap Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kontennya memakan es krim di depan alat kelamin laki-laki. Laporan dibuat pada 8 Agustus 2023 setelah tuntutannya Oklin Fia meminta maaf tidak ditanggapi.

Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus, namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook