PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah selesai menyusun memori kasasi perkara pencabulan atau pelecehan seksual dengan terdakwa Syafri Harto (SH), Dekan Fisip Unri nonaktif. Memori kasasi itu kini sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Ahad (17/4). "Kami resmi menyatakan kasasi 4 April kemarin. Memori kasasi sudah selesai dan sudah kita kirimkan, Senin (14/4) kemarin, " kata dia.
Saat ini Zulham menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari MA terkait hal ini. "Memori kasasi sudah disusun sesuai dengan putusan lengkap, pertimbangan majelis hakim memvonis bebas sudah kita bantah di memori kasasi. Kita yakin kasasi kita diterima,“ tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan SH pada Rabu (30/3) lalu. Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Estiono tersebut memiliki sejumlah pertimbangan hingga membebaskan Dekan Nonaktif Fisip Unri tersebut dari segala tuntutan.
Pertimbangan utama majelis hakim adalah, tidak adanya bukti kekerasan maupun pengancaman terhadap korban Lm. Selama persidangan, hakim menilai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak terpenuhi. Hingga unsur pasal 289 KUHP tidak terpenuhi.
"Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi Lm saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan. Karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis," kata majelis hakim.
Sementara terkait tuduhan bahwa terdakwa disebut memegang pundak Lm dengan kedua tangannya, sambil mencium pipi sebelah kiri dan kanan serta mencium kening korban, hingga bertanya ‘bibir mana bibir,’ menurut majelis hakim semua itu tidak dapat dibuktikan di persidangan. Terdakwa juga membantah mengucap kata ‘I love you’ yang juga dituduhkan.
Selain itu, hakim juga menilai tidak ada saksi di kasus tersebut yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual dan juga hal-hal yang dituduhkan lainnya. Sebab, semua saksi pada kasus tersebut hanya mendengar testimoni dari saksi Lm. Sementara para saksi yang dihadirkan JPU hanya mendengar cerita dari Lm.
"Berdasarkan fakta di persidangan, hanya saksi Lm yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi. Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi Lm. Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP, saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana," kata majelis hakim.
Atas pertimbangan tersebut, SH tidak hanya dibebaskan dari segala tuntutan. Tapi Majelis Hakim juga memerintahkan agar nama baik, hak harkat dan martabat yang bersangkutan dipulihkan. Termasuk haknya sebagai dosen dan jabatanya sebagai Dekan Fisip Unri.(gem)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru