JPU KEJARI DUMAI

Terima Pelimpahan Kasus Narkoba dan TPPU

Pekanbaru | Jumat, 15 September 2023 - 12:11 WIB

Terima Pelimpahan Kasus Narkoba dan TPPU
JPU Kejari Dumai menerima pelimpahan perkara TPPU dan narkotika dengan inisial tersangka TT, R dan AS dengan barang bukti Rp3,31 miliar, Kamis (14/9/2023). (HUMAS KEJARI DUMAI UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menerima pelimpahan perkara penyalahgunaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Polres Dumai. Penyerahan dilaksanakan pada Kamis (14/9) beserta barang bukti senilai Rp3,31 miliar.

“Hari ini (kemarin, red) Tim JPU menerima pelimpahan perkara narkotika dan TPPU dan barang bukti, di antaranya uang tunai Rp3,31 miliar,” sebut Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas.


Abu Nawas menjelaskan, perkara ini menjerat tiga tersangka yaitu R dan AS diduga bekerja sama dengan tersangka TT dalam bisnis peredaran gelap narkotika. Tersangka R dan AS ditangkap personel Polres Dumai pada  Rabu (31/5) lalu di sebuah rumah di Jalan Nelayan Laut, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

T dan R  sebelumnya berhasil melarikan diri dari sergapan Polisi pada  Senin (22/5)  di pinggir pantai Marambung, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Pada saat melarikan diri, tersangka R dan AS meninggalkan mobilnya. Dalam mobil itu Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 124,999,8 gram. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan perkara dugaan TPPU, ditemukan barang bukti uang senilai Rp3,31 miliar dari tersangka TT yang diduga keras merupakan hasil dari kejahatan narkotika. Tersangka TT membuat rekening atas nama orang lain atas perintah dari seseorang bernama Kamal yang saat ini masih diburu.

“Untuk para tersangka akan ditahan di Rutan Dumai dalam 20 hari ke depan, sementara uang tunai dititipkan RPL Kejari Dumai kepada Bank BRI,”  tutup Abu Nawas.(end) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook