Pemko Janji Tindaklanjuti

Pekanbaru | Rabu, 18 April 2018 - 10:52 WIB

Pemko Janji Tindaklanjuti
PERIKSA IZIN: Rombongan sidak DPRD Pekanbaru memeriksa izin tempat hiburan malam Paragon, Jalan Sultan Syarif Qasim, Senin (16/4/2018). Agustuar/Riau pos

KOTA (RIAUPOS.CO) - Menanggapi sidak DPRD Pekanbaru ke sejumlah tempat hiburan malam, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil sidak tersebut.

Sekko akan menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengecek kondisi dan fakta di lapangan. “Akan kami tindaklanjuti. Tempat hiburan berkewajiban mengurus izin,” ujar M Noer, kemarin.

Baca Juga :Balap Liar, 20 Sepeda Motor Diamankan Polisi

Ditegaskan Sekko, apabila tidak ada komitmen dari pemilik tempat hiburan tersebut mengurus perizinan, maka dirinya memerintahkan untuk dilakukan penutupan. Sekko menyampaikan, setiap yang melanggar aturan dan disertai dengan bukti akan ditindak tegas.

“Kalau ada komiten mau mengurus, kami berikan toleransi. Saya minta bidang penertiban dan perizinan mengecek. Soal apakah ditututup atau tidak, kami serahkan ke pihak berwajib,” jelas mantan Asisten I Bidang Pemerintah Sekko Pekanbaru itu.

Sedangkan Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun dirinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait baik dari kepolisan, TNI, kejaksaan dan lainnya. Karena menurutnya, permasalahan di tempat hiburan malam itu sangat kompleks.

“Saya sambut baik sidak dari anggota dewan. Kami akan tindak lanjuti. Di sana ada pelanggaran perda, iya. Ada juga dugaan peredaran narkoba, maka perlu koordinasi dengan instansi terkait,” singkat Agus.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mempertanyakan persoalan perizinan tempat hiburan malam yang telah kedaluwarsa. “Izin apa yang mati itu? SIUP, TDP atau lainnya?” tanya Jamil.

Untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dijelaskannya, perpanjangannya telah dihapuskan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017.

“Perpanjangan SIUP dihapuskan. Jadi berlaku seumur hidup sampai masih ada tempat usaha itu. Begitu pula dengan TDP (tanda daftar perusahaan, red),” ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai tempat hiburan tersebut menjual minuman beralkohol, namun tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Jamil mengakui itu merupakan pelanggaran. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi sebab penindakan berada di ranah Satpol PP.

“Berarti ada pelanggaran. Kalau terbukti, penindakan dan memberikan sanksi Satpol PP. Kami hanya menunggu laporan dari mereka,” kata Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru itu.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook