KPK Ingatkan ASN Soal Gratifikasi

Pekanbaru | Senin, 17 Desember 2018 - 10:06 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Aparatur sipil negara (ASN) paling rawan terlibat dalam praktik gratifikasi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada ASN Pemprov Riau untuk tidak menerima apapun terkait dengan jabatan yang disandang.

   “Pemberian dalam bentuk apapun terkait jabatan itu gratifikasi. Posisi ASN itu rawan, kalau sempat kena gratifikasi kena pelanggaran,” kata Koordinator Wilayah II Sumatera Korsubgah KPK, Adliasyah M Nasution, kemarin.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

   Menurutnya, jika ASN kena pelanggaran ada tiga sanksi yang menanti. Ada sanksi ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010. Bahkan sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

   “Yang paling ringan itu penurunan pangkat selama tiga tahun. Kalau kena pelanggaran berat PTDH. Silakan mau pilih mana. Kerja baik-baik atau mau diberhentikan secara tak terhormat,” ujar pria yang akrab disapa Coki ini.

   Karena itu, dia berharap agar pelaku usaha maupun dunia usaha jangan sekali-sekali memberikan sesuatu kepada ASN siapapun terkait jabatan. Begitu juga dengan masyarakat lainnya, untuk tidak memberikan apa-apa kepada ASN terkait jabatannya.

 “Ini perlu saya ingatkan. Hati-hati memberikan sesuatu terkait jabatan. Ini saya ingatkan karena banyak pejabat kita di daerah yang tidak mengerti soal ini. Kalau ada pejabat minta sesuatu dunia usaha bisa laporkan ke saya,” kata dia.

  Terlebih kata dia, terkait dengan pembayaran pajak. Apalagi pembayaran pajak dengan cara manual. Menurut dia, akan banyak godaan ketika pembayaran pajak manual dibanding dengan dalam jaringan (daring) atau online.

Tak hanya itu, Coki juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bisa untuk serius menyajikan laporan secara baik dan benar. Untuk itu dia menyarankan laporan disajikan secara daring.

   “Jadi semua secara daring, bayar pakai daring dan laporan secara daring. Kalau manual, banyak setannya. Jangan-jangan nanti uangnya tak sampai. Diputar dulu uangnya,” kata dia.

   Coki juga memeriksa data perusahaan yang tidak membayar pajak air permukaan (PAP). Dari pemeriksaan tersebut, didapati masih banyak perusahaan yang menunggak PAP.

“Semua perusahan saya minta segera lunasi tunggakan pajaknya. Karena ini program Korsubgah KPK, semua saya desak baik kabupaten/kota dan provinsi. Sehingga semua bisa bergerak untuk mengoptimalkan penerimaan daerah,” ujarnya.

   Selain itu, Coki juga menemukan data yang tak valid antara wajib pajak dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) kabupaten/kota. Di mana laporan perusahaan bersangkutan sudah membahas pajak, namun di data tidak tercantum.

   “Ini saya ingatkan betul. Saya mau dampingi tapi harus serius. Jangan mereka (perusahaan, red) bayar, tapi data pembayarannya kosong. Ini UPT harus digoyong agak bergerak mendapatkan PAD,” ujarnya.(mng)

(Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook