WAKTU OPERASIONAL SELAMA RAMADAN

Pelaku Usaha Diminta Taat Aturan

Pekanbaru | Kamis, 17 Mei 2018 - 08:49 WIB

(RIAUPOS.CO) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta pelaku usaha untuk mengindahkan imbauan Pemko Pekanbaru terhadap usaha rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan. Pihak Komisi I juga akan melakukan sidak ke sejumlah tempat makan dan tempat hiburan yang buka di siang hari  dengan menggandeng berbagai instansi terkait seperti Pemko Pekanbaru.

"Ini kan bulan puasa, setidaknya tempat hiburan malam tersebut sudah diberi kebebasan selama 11 bulan lainnya. Maka tidak ada alasan untuk tidak tutup selama bulan puasa ini," tegas anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Puji Daryanto, Rabu (16/5).

Baca Juga :Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Jika Konsumen Ingin Beli LPG 3 Kg

Selain tempat hiburan malam, Puji juga menyoroti waktu operasional rumah makan. Menurutnya berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan Pemko Pekanbaru telah menyetujui waktu operasional rumah makan muslim selama bulan puasa ialah pada pukul 16.00 WIB hingga masuknya waktu imsak.

"Untuk rumah makan nonmuslim tetap diperbolehkan untuk berjualan namun dengan ketentuan memasang poster "Khusus Non-Muslim" di depan warung makan tersebut," sebutnya.

Menurutnya peraturan ini sudah cukup memberikan toleransi kepada umat nonmuslim yang memang tidak menjalankan ibadah puasa. Kendati demikian, ia meminta agar para pemilik rumah makan tersebut ataupun para pengunjung untuk dapat juga memberikan toleransi kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengimbau secara tegas agar seluruh rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya tutup selama siang hari pada bulan Ramadan. Tak hanya itu saja Ayat Cahyadi juga meminta sehari menjelang puasa, surat edaran dari Pemko Pekanbaru terkait jam buka rumah makan dan tempat hiburan bisa diikuti dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pelaku usaha.

"Kita meminta kepada seluruh pelaku usaha di Pekanbaru menaati aturan yang telah dikeluarkan,"kata Ayat.

Ayat menyebut, jika aturan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru tidak ditaati oleh para pelaku usaha, pihaknya meminta kepada OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk memberikan sanksi.

"Kalau para pelaku usaha tidak taat aturan, ya cabut izinnya. Untuk itu, kita minta pelaku usaha tetap taat aturan selama bulan Ramadan. Kita harus sama-sama saling menghormati selama Ramadan ini," ungkapnya.(ade)

Laporan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook