MIGAS

Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Jika Konsumen Ingin Beli LPG 3 Kg

Nasional | Minggu, 24 Desember 2023 - 13:10 WIB

Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Jika Konsumen Ingin Beli LPG 3 Kg
ILUSTRASI (DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa pembelian gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah mendaftar.

Informasi tersebut diumumkan oleh Kementerian ESDM pada Kamis (21/12) lalu, dan dikabarkan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun 2024 mendatang.


Dilansir Radar Tulungagung (JawaPos Grup), kebijakan tersebut memiliki tujuan tersendiri yakni untuk meningkatkan efektivitas terhadap penyaluran LPG subsidi. Sehingga diharapkan nantinya penyaluran tersebut dapat tepat sasaran, baik untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, maupun petani.

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM, seperti yang dikutip Radar Tulungagung (JawaPos Grup), pada Ahad (24/12).

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Kementerian ESDM RI juga mengarahkan agar masyarakat pengguna LPG 3 Kg dapat segera melakukan registrasi atau pendaftaran anggota resmi konsumen LPG 3 Kg.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui sub penyalur LPG 3 Kg setempat maupun pangkalan resmi seperti aplikasi MyPertamina yang dapat diakses melalui Google Play Store.

Di aplikasi tersebut, masyarakat akan diarahkan untuk melakukan pengisian data diri, kemudian data tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak aplikasi MyPertamina terkait.

Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat pengguna LPG 3 Kg  akan mendapatkan kode QR. Yang mana, kode QR ini nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk bisa membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengungkapkan, kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian ESDM pun telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefed Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefued Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg agar tepat sasaran," kata Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, pada Selasa (21/12).

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook