PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Lelang jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru untuk tahun 2021 kembali diajukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pasca gagal awal Januari lalu. Lelang akan ditayangkan paling cepat tiga hari sejak diajukan.
Ada dua zona wilayah pengelolaan angkutan sampah yang diajukan untuk lelang oleh DLHK pada LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pekanbaru. "Hari ini tanggal 16 Februari (diajukan, red)," kata Plh Kepala DLHK Pekanbaru Azhar, Selasa (16/2).
Menurut dia, proses lelang ini bakal berjalan dalam 25 hari ke depan. Ia menargetkan pemenang lelang yang ditunjuk sebagai rekanan DLHK Pekanbaru dalam pengelolaan angkutan sampah sudah dapat akhir Maret 2021.
Ada dua zona yang dilelangkan untuk pengelolaan angkutan sampah. Zona satu meliputi wilayah Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Zona dua meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan
Senapelan, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya. "Untuk nilai lelang masih sama seperti dengan yang kemarin. Ada dua zona yang dilelang," terangnya.
Sebelumnya, di akhir 2020 lalu, tepatnya pada 10 Desember DLHK mengajukan lelang untuk pengangkutan sampah ini. Setelah diajukan, pada 4 januari 2021 lelang ditayangkan. Saat itu, total nilai lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru mencapai Rp44,4 miliar. Lelang terbagi dalam dua zona. Zona I sebesar Rp22,8 miliar dan zona II sebesar Rp21,6 miliar.
Jelang proses lelang rampung, pengelolaan angkutan sampah saat ini dilakukan DLHK Pekanbaru secara swakelola. Dengan melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan, Azhar menyebut, DLHK memiliki 50 armada angkutan sampah yang melayani seluruh wilayah di Pekanbaru. "Kita juga sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kondisi saat ini. Namun, kita bersama dengan instansi terkait berusaha untuk optimalkan pengangkutan sampah ini," ungkapnya.
Saat pengajuan lelang pertama yang lalu, dari 47 perusahaan yang mendaftar, ada empat perusahaan yang telah masuk penawaran lelang. Namun, setelah dilakukan evaluasi, keempat perusahaan ini tidak lulus evaluasi penawaran.
Terpisah, Kepala ULP Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah saat dikonfirmasi membenarkan ajuan lelang dari DLHK Kota Pekanbaru sudah diterima pihaknya."Sudah masuk ajuannya, tadi (kemarin, red) sore mereka mengirimkan," jelasnya.
Setelah menerima ajuan ini, ULP Kota Pekanbaru tidak langsung menayangkan lelang tersebut. "Nanti dibuatkan SPT pokjanya. Lalu pokja mempelajari dan menelaah dan mengundang ppk dan pptk untuk mengkaji ulang RUP dan RPPnya," jelasnya.
Jika dari pembahasan tidak ada perubahan dan tidak ada perbaikan yang harus dilakukan, maka lelang dapat ditayangkan.
"Saat ini baru permohonan. Kalau tidak ada perubahan paling cepat itu tiga hari sudah ditayangkan sejak diajukan. Itu SOP kami. Tiga hari wajib tayang. Kalau tayang tetap 25 hari," singkatnya.(yls)