PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dengan Kejari Pekanbaru, Rabu (15/1). Ini merupakan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. MoU digelar di Kantor Bapenda Kota Pekanbaru Jalan Teratai. Hadir Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi didampingi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi. Sementara, Kejari Pekanbaru dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis.
Baca Juga :
Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa kerjasama ini adalah perpanjangan kerjasama sebelumnya. Perpanjangan dilakukan sebagai tindaklanjut pertemuan dengan Kepala Kejari Pekanbaru.’’Kerja sama ini juga dalam upaya peningkatan capaian pajak daerah,’’ terang dia.
Pembaharuan kerjasama ini tegas Ami, begitu Kepala Bapenda akrab disapa, menambah kepercayaan diri pihaknya. Dengan kerja sama ini menunjukkan Kejari Pekanbaru siap mendukung proses penagihan pajak yang masih tertunggak dan akan bermuara pada tercapainya target pajak daerah yang ditetapkan.’’Kita upayakan bisa tercapai target pajak daerah tahun ini,’’ terangnya.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengapresiasi kerja sama ini. Dia menggarisbawahi bahwa dengan kondisi Kota Pekanbaru yang tak memiliki sumber daya alam, pendapatan dari pajak daerah lah yang digunakan untuk mendukung pembangunan.’’Kami mengingatkan para wajib pajak, mungkin terlupa,’’ ucapnya.
Dia kemudian mendorong jajaran Bapenda Kota Pekanbaru untuk bisa maksimal dalam menghimpun pajak daerah.’’Juga dalam menagih pajak daerah harus tetap humanis,’’ imbuhnya.
Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis kan menyebut pendampingan terhadap pemerintah daerah adalah bagian dari fungsi kejaksaan, termasuk dalam hal perdata dan tata usaha negara.’’Orientasi kejaksaan saat ini satu di antaranya, penyelamatan aset dan kekayaan negara,’’ tegasnya.
Laporan Ali Nurman
Editor: Deslina