Tiga Tersangka Curas Masih Berstatus Pelajar

Pekanbaru | Selasa, 14 Januari 2020 - 09:35 WIB

Tiga Tersangka Curas  Masih Berstatus Pelajar
ekspose: Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Akhmad Rivandy dan Kanit Reskrim Ipda M Aprino memperlihatkan lima tersangka curas jambret di Jalan Soekarno Hatta, saat gelar ekspose di Mapolsek Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (13/1/2020). Tiga di antaranya masih di bawah umur yaitu DH (17), AS (17) dan WA (16). ( MHD AKHWAN/RIAUPOS )

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bukan hanya orang dewasa yang melakukan tindak pidana kriminal, bahkan anak di bawah umur yang masih pelajar pun melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Ditengarai sebagai dalang dan kini mendekam di sel tahanan mako Polsek Payung Sekaki.

Duduk bersila di hadapan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awalludin Syam, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Akhmad Rivandy dan Kanit Reskrim Ipda M Aprino, kelima tersangka jambret ponsel pun mengakui perbuatannya, Senin (13/1) saat ekspose berlangsung.


Dikatakan Kompol Awalludin,  tiga dari lima tersangka curas jambret di Jalan Soekarno Hatta masih di bawah umur yaitu DH (17), AS (17) dan WA (16). Dua lainnya yaitu RS (20) dan AR (18).

"Otak atau dalang dari curas adalah DH pelajar di salah satu Jalan Tuanku Tambusai. Ia sudah dua kali melakukan jambret bersama dengan RS. Pertama di Jalan Duyung dan kedua di Jalan Soekarno-Hatta pada (8/1)," urainya.

Lebih jauh, kelima tersangka dijerat pasal 365 jo Pasal 55 KUHPidana jo UU RI Nomor 11/2012 tentang Peradilan Anak. "Semuanya dipidana, namun untuk yang masih di bawah umur diadili sesuai dengan hukum anak," ucapnya.

Dikatakannya penangkapan pada 9 Januari, pertama kepada tersangka DH. Hasil pengembangan diakui beraksi hanya bersama RS. Meski sempat melarikam diri ke luar kota, RS berhasil diringkus. Setelah RS diringkus, barulah ketiga lainnya ikut dalam aksi curas yaitu AR, AS dan WM. 

"Saat beraksi RS bersama WM dengan mengendarai sepeda motor Beat warna pink yang tidak dipasang plat. WM yang menarik hp korban. Sementara DH, AR dan AS mengendarai sepeda motor Kawasaki Tracker dengan nomor polisi BM 4077 AAI yang bertugas mem-backup RS dan WM," jelasnya.

Saat awak media bertanya kepada DH, ia menjelaskan hasilnya untuk judi online. "Untuk judi online. Kalau Sabtu malam Ahad main dari jam 12 malam sampai pagi. Biasanya kena Rp30 ribu aja. Kalau hari biasa main dari jam 7 malam sampai jam 10 malam," ucapnya.

DH pun mengatakan, jarang di rumah dan lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah.

Kapolsek Iptu Akhmad Rivandy mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua untuk memberitahukan kepada anaknya yang masih pelajar agar tidak berkegiatan di luar atau warnet sampai larut malam. "Sebab efeknya dapat membuat candu sehingga mereka (anak) berpikir untuk mencari biaya dengan cara menyimpang," ujarnya.(ade) 

Laporan : SOFIA









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook