Musnahkan Ekstasi Hasil Operasi Antik

Pekanbaru | Jumat, 13 Desember 2019 - 09:56 WIB

Musnahkan Ekstasi Hasil Operasi Antik
dimusnahkan: Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, Kanit Reskrim Iptu Aspikar (kiri) saat melakukan pemusnahan 25 pil ekstasi dari tersangka perempuan YL dan laki-laki MID, di pelataran Mapolsek Bukit Raya, Kamis (12/12/2019). (*3/mirshal/riau pos)

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Polsek Bukitraya akhirnya memusnahkan barang haram ekstasi hasil operasi antik yang berlangsung sejak 11 November hingga 2 Desember. Dalam Ops Antik yang berlangsung, Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap empat kasus.

Pemusnahan, Kamis (12/12) di pelataran Polsek Bukitraya itu hasil dari tersangka YL dan MID. Dari tangan YL janda anak satu itu diamankan sabu seberat 2 gram dan dari tangan MID diamankan 25 butir ekstasi.


"Hari ini (kemarin, red) kami memusnahkan ekstasi sebanyak 15 butir, dimana 10 butirnya itu untuk uji lab di Medan dan BPOM. Pun di sana telah dimusnahkan," sebut Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar SH.

Penangkapan tersangka YL (28), merupakan hasil pengembangan dari tersangka MID (25) yang diringkus terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Bukitraya, Senin (18/10) sekitar pukul 16:00 WIB. "Keduanya diamankan di hari yang sama. Untuk MID di Jalan Gelugur, Harapan Raya, sementara YL di Jalan Thamrin, Limapuluh," ungkapnya.

Berdasar laporan masyarakat tim menyisir lokasi. Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk mencari kebenaran dari informasi. "Kita lakukan pemancingan, kita pura-pura pesan, dan tersangka itu memang benar, langsung mengantarkan apa yang dipesan," jelasnya. 

Usai interogasi, tersangka MID mengakui bahwa barang miliknya berasal dari seorang perempuan berinisial YL. "Sorenya, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yang kedua ini," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan MID, barang itu titipan dari YL yang saat itu sudah berada di tangannya 10 hari. "Jadi YL pergi ke Bandung dan barangnya dititip. Pas sudah sampai katanya ada pesanan dan saya disuruh ngantar. Rupanya itu polisi. Ya sudah saya tertangkap. Padahal saya baru sekali mengantar," terangnya.

Sementara, YL sendiri sudah menjual barang haram itu sejak enam bulan lalu. YL merupakan jaringan dari tersangka yang diamankan di Polsek Limapuluh dengan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 12 ribu.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook