SENAPELAN (RIAUPOS.CO) - Syafri (22), warga Rumbai terkejut ketika mendapati ruko yang tidak pernah dibukanya selama dua bulan, hampir kosong melompong. Semua barang berharga di dalamnya, mulai dari kulkas hingga meja kayu raib.
Hal itu diketahui Syafri pada Ahad (29/10) lalu saat dirinya membuka ruko yang berada di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar tersebut. Atas kejadian tersebut, Syafri membuat laporan ke Polsek Senapelan.
Dari hasil analisis CCTV dan sejumlah barang bukti, Tim Opsnal Polsek Senapelan mengidentifikasi seorang pria berinisial AS (37) sebagai terduga pelaku penjarahan ruko Syafri.
Pelaku diamankan polisi saat sedang berada di RTH Tunjuk Ajar, Jalan Ahmad Yani Ujung, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (20/11). Saat diinterogasi polisi, AS mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku membobol ruko itu bersama dua rekannya berinisial DN dan DV.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang pada Rabu (29/11) menjelaskan, barang-barang yang dicuri pelaku di antaranya satu set sofa warna abu-abu, satu set sofa warna merah hitam, satu mesin kompresor, dua set meja kafe, satu meja kantor, kulkas dan sejumlah barang elektronik lainnya.
”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Dalam beraksi AS ini bersama dua rekannya, DN dan DV, keduanya masih kita buru,” sebut Kompol Noak.
Dari hasil penyidikan polisi, diketahui pelaku AS juga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat. Kompol Noak menyebutkan, setidak ada tiga laporan pencurian yang dilakukan AS.
Selain ruko, AS dan komplotannya juga telah mencuri di salah satu bengkel las. Kemudian mereka juga tercatat melarikan satu unit sepeda motor N-Max. Semua aksi pencurian dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir di sekitar wilayah Kecamatan Senapelan.
”Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)