PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan mengamankan seorang pria berinisial RS (39) atas dugaan pencurian ponsel pintar pada Kamis (21/12). Korbannya adalah keponakannya sendiri.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang membenarkan adanya penangkapan seorang paman yang telah menggelapkan ponsel keponakannya itu. RS diamankan pada sore hari, di depan kedai kopi Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, tidak jauh dari kediamannya.
‘’Pelaku kita amankan usai menerima laporan dari yang tak lain merupakan kakak kandung pelaku. Korban tidak terima ponsel milik anaknya digelapkan oleh pelaku,’’ kata Kapolsek pada Sabtu (23/12).
Kapolsek menjelaskan, aksi penggelapan tersebut terjadi pada Selasa (12/12) sore lalu ketika pelaku bertemu dengan keponakannya di depan Kedai Kopi Leighton I. Saat itu pelaku meminjam ponsel anak itu dengan alasan untuk bermain game.
Tanpa rasa curiga, keponakannya itu memberikan saja ponselnya. Namun ternyata ponsel itu kemudian dibawa pulang oleh pelaku ke rumahnya. Malam harinya, korban mendatangi rumah pamannya, bermaksud meminta kembali ponsel tersebut.
‘’Ketika diminta, pamannya tidak mau memberikan. Mengetahui hal itu, orang tua korban pun melaporkan hal tersebut,’’ kata Kapolsek.
Sebelum membuat laporan polisi, orang tua korban sempat mendatangi adiknya itu. Namun saat diminta, pelaku dengan santai menyebutkan bahwa ponsel milik keponakannya itu telah dijual.
‘’Berdasarkan pengakuan pelaku, ponsel milik korban sudah dijual kepada seorang penadah di bawah jembatan Leighton I seharga Rp350 ribu,’’ tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 372 jo Pasal 376 KUHPidana. RS terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)