BAPENDA PEKANBARU KEMBALI GELAR SOSIALISASI BAGI RATUSAN PELAKU USAHA

Pajak Daerah Penopang Utama Pembangunan Kota

Pekanbaru | Rabu, 13 November 2019 - 09:53 WIB

Pajak Daerah Penopang Utama Pembangunan Kota
Jajaran Bapenda Kota Pekanbaru berfoto bersama pelaku usaha dan perwakilan asosiasi. (riaupos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- DUKUNGAN dunia usaha dan jasa memiliki peran signifikan bagi tumbuh kembang Kota Pekanbaru. Karena, pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha merupakan salah satu penopang utama pembangunan kota. Untuk itu, kepatuhan dalam membayar pajak harus jadi perhatian para pelaku usaha. 

Untuk merangkul dan mengajak pelaku usaha sebagai wajib pajak (WP) taat membayar pajaknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Selasa (12/11) kembali menggelar sosialisasi pajak daerah. Ada 250 pelaku usaha hadir pada gelaran yang dilaksanakan di Ballroom Novotel Pekanbaru. 


Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi hadir membuka sosialisasi didampingi Kepala Bapenda H Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Sekretaris Bapenda Norpendike Prakarsa SSTP MSi dan para kepala bidang serta ASN jajaran Bapenda Kota Pekanbaru. Dia kemudian menyampaikan arahan pada para pelaku usaha yang hadir. 

Wawako dalam sambutannya, mengajak kalangan pengusaha di Kota Pekanbaru untuk membayar pajak daerah. Ia menyebut bahwa Pekanbaru masih menggantungkan pembangunan dari pendapatan pajak. 

"Kita tidak punya sumber daya alam, maka kita bertumpu pada pendapatan pajak daerah," terang dia. 

Menurutnya, saat ini masih ada sejumlah kawasan di Kota Pekanbaru yang butuh infrastruktur. Dua di antaranya Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Rumbai Pesisir. "Pembangunan ini butuh anggaran yang tidak sedikit. Maka pajak daerah jadi sumber untuk pemasukan," imbuhnya.

Di bawah kewenangan Bapenda Kota Pekanbaru ada 10 jenis pajak daerah yang  dihimpun hingga, Senin  (11/11) performa capaian pajak menunjukkan angka yang menggembirakan berada di angka total Rp529,9 miliar. 

Dirincikan, saat ini pajak hotel berada diangka Rp33,6 miliar, restoran Rp102,1 miliar, pajak hiburan Rp18,8 miliar, pajak reklame Rp27,5 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp89,3 miliar, pajak parkir Rp17,4 miliar, pajak air tanah Rp2,7 miliar, pajak sarang walet Rp129 juta, BPHTB Rp115 miliar, PBB Rp121,3 miliar. Angka Rp524,9 miliar pajak daerah yang dihimpun ini jauh meningkat dibandingkan pencapaian tahun 2018 lalu. Tahun lalu, sepanjang tahun pajak daerah yang dihimpun berada di angka Rp503 miliar. 

Pencapaian pajak daerah ini, hanya bisa didapatkan dengan menerapkan berbagai inovasi. Terutama yang memberikan kemudahan-kemudahan bagi WP untuk membayar pajak. "Berbagai Inovasi sudah kita terapkan. Masyarakat sekarang makin dimudahkan. Kita bahkan sudah bekerjasama dengan empat e-commerse terkemuka," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. 

Sosialisasi sebut dia, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang pajak daerah kepada seluruh WP. "Ada 250 pelaku usaha yang merupakan wajib pajak ikut dalam kegiatan ini. Kita dalam pembayaran pajak sudah memperluas dengan tidak hanya bekerja sama dengan dunia perbankan," imbuhnya. 

Sepanjang tahun 2019, berbagai inovasi memang terus dimunculkan dan diterapkan Bapenda Kota Pekanbaru. Terbaru, untuk mendorong tumbuhnya dunia properti, Bapenda Kota Pekanbaru menggagas Pekanbaru Property Expo 2019 yang akan digelar 6 hingga 15 Desember nanti. Ajang ini akan diikuti 200 perusahaan pengembang perumahan. 

Sebelumnya, melalui e-Channel, Bapenda Kota Pekanbaru bekerjasama dengan empat aplikasi e-commerce  terkemuka, memberikan kemudahan akses bagi warga Pekanbaru  untuk membayar pajak daerah melalui genggaman telepon seluler saja. E-Channel di-launching pada, Senin (28/10) lalu, langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT di SKA Co Ex. Empat e-commerce yang mendukung program ini terealisasi adalah Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia, dan LinkAja. Di samping itu, program ini juga didukung Bank Riau Kepri. 

Bapenda juga memberikan apresiasi berupa hadiah umroh pada lima orang yang dinilai berandil besar dalam menghimpun pajak daerah khususnya PBB. Mereka adalah Elda Rapel dan Sunarto ASN di Bapenda Kota Pekanbaru,  Taranjaman Lurah Wonorejo,  Riza Zamrina THL di Bapenda dan Nurhaminsyah Camat Payung Sekaki. 

Dalam menghimpun pajak daerah, personil Bapenda tak hanya bekerja siang hari. Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) juga dilakukan malam hari. SDT malam terakhir digelar di Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus. Sebelumnya kegiatan ini sudah digelar di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau.

Selanjutnya, Pemko Pekanbaru sendiri sudah mencabut stimulus yang dalam empat tahun terakhir diberikan dalam PBB. Selain itu, penghapusan denda pajak bagi PBB juga diberlakukan. Penghapusan denda ini awalnya diberlakukan oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bersempena dengan Hari Jadi Kota Pekanbaru ke 235 hingga 23 Juli. Kemudian, kebijakan diperpanjang sampai 31 Agustus dan diperpanjang lagi hingga 30 September yang merupakan waktu jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2019.

Kerja keras Bapenda Kota Pekanbaru dalam menghimpun pajak daerah sendiri didukung penuh oleh Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Salah satunya di bidang PBB. Orang nomer satu di Kota Pekanbaru itu mengeluarkan Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2018 mengenai seluruh kepala OPD diminta agar setiap layanan administrasi masyarakat melampirkan bukti lunas PBB sudah berjalan.

Instruksi ini contohnya sudah diterapkan dipengurus perizinan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Di Pekanbaru, 251 ribu SPPT PBB sudah dibagikan ke 12 Kecamatan dan 83 kelurahan awal Februari lalu. SPPT PBB ini memiliki potensi pajak hingga Rp158 miliar.

Bapenda Kota Pekanbaru sejak awal tahun sudah menerapkan pola-pola dan terobosan baru. Bapenda merancang penandatanganan nota kesepahaman dengan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan penandatanganan ini dibuat aplikasi e-BPHTB yang dampaknya adalah pembayaran bisa dilakukan dimana saja. Notaris dan PPAT yang melaporkan transaksi kliennya tinggal menginput data dengan catatan nilai tidak boleh kurang dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Di samping itu, berbagai pembenahan sudah dilakukan oleh Bapenda Pekanbaru untuk kinerja yang maksimal. Jika dulu layanan lama, mulai sekarang restrukturisasi layanan dilakukan dengan batas maksimal  tiga hari selesai. Untuk mempermudah layanan pada masyarakat juga, Bapenda Pekanbaru kini merampungkan aplikasi online. 

Di mana masyarakat bisa daftarkan dari rumahnya sendiri secara online. Untuk penyelesaian SPPT PBB pun saat ini masyarakat sangat dipermudah. Jika dulu harus ada sertifikat dan segala persyaratan lainnya, sekarang tidak. Apapun bukti kepemilikan tanahnya sudah bisa dijadikan sebagai persyaratan.(adv/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook