PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau diketahui tengah menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah.
Ketua Pansus Karmila Sari mengatakan, pihaknya tengah membahas beberapa detail pasal per pasal dengan instansi terkait secara maraton. Adapun materi yang dibahas ialah mengenai besaran pungutan retribusi dan pajak. Termasuk juga jenis-jenis retribusi dan pungutan yang akan diberlakukan.
“Kalau soal kenaikan pertalite, itukan kebijakan pusat. Artinya sudah ada wacana, kapan berlakunya kita belum tau. Untuk mengantisipasi itu, mumpung kami bahas namanya pajak dan retribusi, kami harapkan persentasenya sudah ada dari sekarang (termasuk pajak BBM, red),” ungkap Karmila, Kamis (7/9).
Selain itu, dia juga mencontohkan item retribusi dan pajak yang bakal diberlakukan dalam Ranperda dimaksud. Salah satunya ialah pajak alat berat. Di mana untuk besaran pajak yang dibebankan untuk alat berat maksimal 0,2 persen dari harga jual. Namun diakui dia, untuk alat masih ada sejumlah perdebatan.
“Itu yang kami bahas pajak dan retribusi, penentuan tarif sudah ada dari sekarang. Dulu belum boleh pungut pajak alat berat, sekarang bisa dengan maksimal 0,2 persen. Ada juga perdebatan soal alat berat ini. Di mana ada aturan alat berat harus dilunasi dulu kalau perusahaan mau ikut lelang. Jadi ini merusak iklim orang berusaha. Kami bahas juga,” sambungnya.
Ditambahkan dia, pekan depan pihaknya akan melakukan konfirmasi data terkait jenis item pajak maupun retribusi baru yang sudah diusulkan oleh Pemprov Riau. Dalam pembahasan, Pansus dikatakan Karmila akan meminta secara rinci dasar dari pengusulan item pajak baru.
“Next di Rabu dan Kamis, kami efektif membahas pasal. Kami juga konfirmasi data mereka mengusulkan item pajak baru atas dasar apa? Berapa perkiraan pajak dan retribusi? Berapa OPD? Kami juga mau tanyakan soal BLUD, karena juga belum tuntas tadi,” pungkasnya.(nda)