DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang relaksasi pajak daerah kepada wajib pajak Dumai, dan melakukan jemput bola dengan membuka stand pembayaran pajak di kantor kecamatan yang dilaksanakan secara bergantian.
Wali Kota Dumai H Paisal mengungkapkan bahwa, pihaknya telah meluncurkan Program Khidmat Pendapatan yakni Relaksasi Pajak Daerah periode 27 April 2023 sampai dengan 30 November 2023.
Diakuinya, program ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Dumai Nomor: 973/458/2023, 973/459/2023 dan 973/460/2023.
Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Dumai Nomor: 973/458/2023, 973/459/2023 dan 973/460/2023, ada beberapa relaksasi pajak daerah yang bisa didapatkan oleh masyarakat Dumai, hingga 30 November 2023 mendatang.
Ia menerangkan, relaksasi pajak daerah sampena HUT Dumai ke 24 yakni, penghapusan pokok pajak PBB-P2 bagi veteran di 2023.
Dikatakan Paisal, penghapusan sanksi denda orang pribadi dan berbadan hukum serta 50 persen pembebasan pokok pajak PBB-P2 orang pribadi periode tahun 1994 sampai dengan 2022, serta pembebasan pajak PBB-P2 di bawah Rp100.000,
"Adapun persyaratannya adalah membawa foto kopi KTP membawa SPPT dan bagi veteran dapat membawa tanda anggota veteran," katanya, Rabu (20/9).
Paisal berharap masyarakat Dumai bisa manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan dapat membayar pajak tepat pada waktunya, karena pajak yang masyarakat bayarkan akan digunakan untuk membangun fasilitas umum perkotaan, sarana prasarana, dan berbagai hal lainnya.
"Relaksasi pajak daerah sempena HUT Dumai ke-24 ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga 30 November 2023 mendatang, jadi hanya tersisa tiga bulan lagi, maka manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," harapnya.
"Masih ada dua bulan setengah lagi hingga 30 November 2023, jadi mari kita membayar pajak untuk pembangunan Kota Dumai," imbaunya.
Sementara, Kepala Bapenda Dumai Fahmi Rizal menjelaskan, sejak 24 April hingga saat ini ada sekitar 51.169 orang yang telah memanfaatkan rileksasi pajak ini.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Dumai untuk memanfaatkan rileksasi pajak ini, karena kebijakan ini hanya berlaku sampai 30 November 2023," pungkasnya.(mx12/ade)
Laporan RPG, Dumai