PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua aspek terkait pengelolaan Pasar Bawah kini dilakukan review atau kajian ulang oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. Review diperlukan untuk memastikan proses yang berjalan dilakukan dengan benar.
Masa pengelolaan Pasar Bawah oleh PT Dalena Pratama Indah telah berakhir pada 18 Mei 2022 lalu. Kemudian, proses lelang untuk mencari pengelola baru dilakukan. Pemenang tender Pasar Bawah telah diumumkan pada 7 Juni 2022, yakni PT Ali Akbar Sejahtera (AAS).
Perusahaan ini memenangkan lelang untuk jangka waktu pengelolaan Pasar Bawah selama 30 tahun. Sementara untuk nilai penawaran Rp91,4 miliar.
Meski lelang telah rampung, pengelolaan saat ini masih diambil alih pemerintah kota. Pengelolaan tak kunjung diserahkan pada pemenang lelang karena review masih dilakukan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (12/9) mengatakan, proses pengelolaan Pasar Bawah masih ditinjau ulang (review) oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. Ada dua proses review. Yakni pengakhiran kerja sama dan pemilihan mitra baru pengelola Pasar Bawah.
Ingot menyebut, proses pemilihan pengelola Pasar Bawah yang baru sudah dijalankan. Proses pemilihan sudah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Penjabat (Pj) wali kota sudah menunjuk Inspektorat dan tim evaluasi untuk melakukan review. Perlu aspek kehati-hatian," kata dia.
Menurutnya, ada dua proses review yang dilakukan Inspektorat. Pertama, proses pengakhiran kerja sama dengan PT Dalena Pratama Indah (pengelola sebelumnya) dan proses pemilihan mitra yang baru PT AAS selaku pemenang lelang.
"Keduanya masih di-review. Pengakhiran kerja sama sudah sesuai ketentuan atau belum. Proses pemilihan sudah sesuai atau belum. Kita tunggu kerja tim," jelas Ingot.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru