PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diwanti-wanti untuk tidak menerima parsel dari pihak lain. Ini ditegaskan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Mufllihun SSTP MAP, Senin (10/4).
Penegasan tersebut tertuang dalam surat edaran Inspektorat Kota Pekanbaru yang disampaikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Edaran disampaikan guna pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
''Berdasarkan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri, diimbau kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar mempedomani surat edaran KPK tersebut,'' kata Muflihun.
Dalam SE KPK yang dirujuk Pj Wako Pekanbaru dimuat bahwa perayaan hari raya keagamaan sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak diperlukan. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana Berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang memerlukan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Inspektur Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menyebutkan surat edaran ini sudah disebar ke seluruh OPD. ''Kami sudah sebar surat edaran ini ke seluruh OPD sesuai surat edaran dari KPK,'' tegasnya.(ali)
Laporan M ALI NURMAN, Kota