PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Inspektorat Daerah menginisiasi pencegahan antikorupsi dengan menggandeng Forum Penyuluh Antikorupsi Riau (FORPAK Riau). Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan antikorupsi bagi kalangan dunia usaha dan Direksi BUMD di provinsi Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Harianto mengatakan, perlu adanya penekanan pencegahan antikorupsi bagi kalangan dunia usaha yang banyak bersentuhan dengan penyelenggara negara. Karena itu, Pemprov Riau juga sudah membentuk komite advokasi yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor kpts.220/II/2023.
“Hal ini juga sebagai wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik-privat dan membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya penceghan korupsi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif. Disamping itu juga disampaikan bahwa tugas komite advokasi adalah disamping membahas isu-isu strategis.
“Termasuk juga membahas kendala- kendala proses bisnis dalam rangka mewujudkan bisnis berintegritas, sosialisasi regulasi terkait pelayanan publik, dan memberikan solusi atau rekomendasi terkait pencegahan korupsi,” sebutnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan mengatakan, bahwa gratifikasi dan suap sangat rentan dalam dunia usaha yang sangat erat keterkaitannya dengan penyelenggara negara.
“Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi risiko untuk menghindari sentuhan secara langsung atau tatap muka dalam pelayanan publik melalui digitalisasi,” ujarnya.
Ke depannya, Inspektorat Provinsi Riau akan terus bergandengan dengan FORPAK Riau dalam mengadakan penguatan dan sosialisasi penecegahan korupsi di Provinsi, bukan hanya dalam dunia usaha, tetapi dalam setiap sendi-sendi dan elemen Pemerintah Provinsi Riau.
“Aksi dan kegiatan serupa akan dilakukan rutin disetiap minggu dengan kelompok sasaran yang beragam, baik ASN, pelajar, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya. Hal ini juga sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi dalam gerakan pencegahan korupsi,” tutupnya.(sol)