Inspektorat Inhu OPD Pertama Melakukan Aktivasi KTP Digital

Indragiri Hulu | Selasa, 12 September 2023 - 18:45 WIB

Inspektorat Inhu OPD Pertama Melakukan Aktivasi KTP Digital
Pegawai Inspektorat Kabupaten Inhu foto bersama setelah melakukan aktivasi kolektif IKD, Senin (11/9/2023). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Rezita Meylani Yopi SE dorong ASN untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau biasa disebut KTP digital. Di mana, untuk percepatan aktivasi KTP digital, Bupati Inhu mengeluarkan surat edaran tentang penerapan IKD dilingkungan Pemkab Inhu.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Inspektorat merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhu pertama yang melakukan aktivasi IKD.


"Tadi (Senin, kemarin), kami telah melakukan aktivasi IKD bagi ASN di Inspektorat," ujar Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri SSos, Senin (11/9/2023).

Dijelaskannya, setelah masing-masing OPD menerima surat edaran bupati, dilanjutkan permohonan aktivasi oleh OPD kepada Disdukcapil. Sehingga berdasarkan itu pula, Disdukcapil melakukan aktivasi IKD ASN di masing-masing OPD.

Sejak dikeluarkannya surat edaran bupati, baru Inspektorat yang menyampaikan surat kepada Disdukcapil.

"Kami mengapresiasi dan penghormatan kepada Boyke David Elman Sitinjak selaku kepala Inspektorat yang sudah memohon untuk aktivasi IKD," sebut Syaiful Bahri.

Untuk itu, sebutnya, aktivasi kolektif IKD secara masal di lingkungan Pemkab Inhu dapat dilakukan berdasarkan permintaan oleh masing-masing OPD. Sedangkan untuk  tingkat kecamatan dan desa agar dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil.

Sedangkan proses untuk memiliki IKD dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi IKD melalui gawai pintar atau smartphone.

"Setelah diunduh, dilanjutkan dengan memasukkan barcode yang difasilitasi oleh Disdukcapil," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, manfaat atau keuntungan setelah aktivasi IKD di antaranya, pertama, pelayanan Adminduk bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Kedua, pelayanan Adminduk menjadi mudah, cepat, efektif, dan efisien.

Ketiga, tidak tergantung kepada vendor. Karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil. Keempat, tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembiayaan sistem IKD. Kelima, menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik. Karena menghilangkan perantara (middle man).

Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook