Penting Penggunaan IKD Digital

Rokan Hilir | Rabu, 15 November 2023 - 11:20 WIB

Penting Penggunaan IKD Digital
Petugas dari Kantor Disdukcapil Rohil melayani masyarakat yang mengakses program identitas kependudukan digital (IKD) dengan memanfaatkan pelayanan secara mobile di Bagansiapiapi, baru-baru ini.  (DISKOMINFOTIKS ROHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Keberadaan identitas kependudukan digital (IKD) merupakan KTP elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik dan semakin memberikan kemudahan pada saat diakses.


Menyadari pentingnya hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus menyosialisasikan keberadaan IKD.


Salah satunya dengan cara di mana Disdukcapil Rohil menggelar sosialisasi IKD pada sejumlah kegiatan yang ramai didatangi oleh masyarakat.

Kepala Disdukcapil Rohil Andi Rahman menerangkan, kelebihan identitas kependudukan digital ialah terdapat file KTP-el dan kartu keluarga (KK) secara digital, sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK.

‘’Dalam segi keamanan aplikasi identitas kependudukan digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar. Sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi, kode QR yang dibagikan berubah-ubah sehingga lebih aman,’’ katanya.

Ia menjelaskan, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

‘’Aplikasi IKD dapat langsung di-download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android,’’ ujarnya.

Adapun untuk proses aktivasi identitas kependudukan digital yakni dengan download aplikasi identitas kependudukan digital di PlayStore lalu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Setelah itu melakukan verifikasi wajah, scan QRcode ke kantor Disdukcapil atau kecamatan sesuai alamat di KTP, mengecek email dari SIAK terpusat identitas kependudukan digital dan selanjutnya klik tombol aktivasi.

Kemudian, terangnya, memasukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha lalu klik aktifkan. Langkah terakhir yakni membuka aplikasi identitas kependudukan digital, masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.

‘’Setelah aktivasi berhasil kami mengingatkan agar langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu ubah PIN atau kata kunci,’’ katanya.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook