Disdukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah

Pekanbaru | Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:23 WIB

Disdukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah
Siswa di SMA Negeri 6 Pekanbaru melakukan proses perekaman data KTP-el yang dilakukan oleh tim Disdukcapil Pekanbaru di sekolah tersebut, Senin (23/10/2023). (DISDUKCAPIL UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil (Dis­dukcapil) Pekanbaru terus mendatangi sekolah-sekolah tingkat SMA untuk melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, perekaman KTP-el bagi para siswa dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pendaftaran Perekaman KTP-el dan Perbaikan Data Bagi Siswa (Sinopsis).


Kegiatan jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil ini sudah berlangsung di sejumlah sekolah.

”Di antaranya SMAN 9, SMAN 4, SMAN 14, dan SMAN 6. Sekolah-sekolah ini, adalah yang kami datangi selama Oktober 2023,” ujarnya, Selasa (24/10).

Lanjut Irma, kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan pemenuhan hak anak akan dokumen kependudukan.

”Tujuan kami adalah untuk memaksimalkan layanan perekaman KTP-el bagi pemula dalam rangka percepatan pemenuhan hak anak akan dokumen kependudukannya,” tegasnya.

Dijelaskan juga, IKD merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

IKD yang dapat diunduh melalui smartphone telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Permendagri 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP elektronik serta ID Digital merupakan peraturan yang mengatur standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook