NIKD Beri Kepastian Hukum bagi Kades

Indragiri Hilir | Selasa, 05 September 2023 - 13:02 WIB

NIKD Beri Kepastian Hukum bagi Kades
Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menyerahkan NIKD dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Ahad (3/9/2023). (DISKOMINFO INHIL UNTUK RIAU POS)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dapat memberikan kepastian hukum bagi kepala desa (kades) dalam menjalankan tugasnya.

Demikian disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, ketika menyerahkan NIKD dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Ahad (3/9).


NIKD dan NIPD, dikatakan Bupati, dapat memberikan jaminan. Sebab, peran kades dan perangkat desa seiring berkembangnya zaman makin kompleks. Ditambah lagi pengawasan yang sangat ketat.

‘’Untuk itu tugas dan fungsi ini juga harus selaras dengan kondisi penunjang lainnya. Seperti kesejahteraan dan kepastian hukum terhadap kedudukan kades dan para aparaturnya,’’ sebut Bupati.

Maka dengan itu pemberian NIKD dan NIPD guna menjamin kepastian hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Perangkat Desa. ‘’Saya telah menuangkan pemanfaatan nomor induk bagi kades dan para perangkatnya,’’ papar Bupati.

Beberapa poin yang menjadi kades dan perangkat-perangkatnya, antara lain; menjamin kepastian hukum bagi kades dan perangkatnya, memudahkan pendataan dengan kode registrasi yang memuat identitas, kecamatan, desa dan tanggal lahir dan jumlah kades dan perangkat.

Kemudian, menjadi identitas bagi kades dan perangkat desa. Sehingga sangat minim apabila ada oknum kades dan perangkatnya yang ingin melakukan penipuan.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook