NIKD dan NIPD Se-Kecamatan GAS Diserahkan

Indragiri Hilir | Kamis, 27 Juli 2023 - 11:01 WIB

NIKD dan NIPD Se-Kecamatan GAS Diserahkan
Bupati Inhil HM Wardan menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada perwakilan perangkat Desa se-Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Selasa (25/7/2023). (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se-Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) diserahkan, Selasa (25/7). Dikatakan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, penyerahan NIKD dan NIPD se-Kecamatan GAS ini merupakan yang perdana di daerah tersebut.

Dikatakan Bupati, seiring perkembangan zaman peran Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, semakin kompleks. Diikuti pula dengan pengawasan yang sangat ketat.


“Untuk itu tugas dan fungsi ini harus selaras dengan kondisi penunjang lainnya. Seperti kesejahteraan dan kepastian hukum terhadap kedudukan aparaturnya, terutama Kades,” terang Bupati.

Ditambahkan lagi, untuk menjamin kepastian hukum, melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2021 tentang perangkat desa, maka dituangkan oleh Bupati pemanfaatan nomor induk bagi Kades dan perangkat desa.

Di antaranya, menjamin kepastian hukum bagi Kades dan perangkat. Memudahkan pendataan dengan kode registrasi yang memuat identitas, Kecamatan, Desa dan tanggal lahir termasuk jumlah Kades maupun perangkat.

Kemudian, menjadi identitas bagi Kades dan perangkat desa. Sehingga sangat minim apabila ada oknum yang ingin melakukan penipuan.  Dengan demikian Bupati, memerintahkan kepada Dinas PMD, agar data diatas disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri. Terutama bagi perangkat desa.

“Data kita ini kemudian menjadi data dasar apabila nantinya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai tetap,”imbuhnya.(ind)

Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook