PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masih maraknya aktivitas percaloan di sejumlah instansi di Kota Pekanbaru membuat rawan terjadinya pungutan liar (pungli). Untuk mencegah terjadinya pungli tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar dalam proses pembuatan administrasi kependudukan (adminduk) tidak memakai jasa calo alias mengurus sendiri.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (20/11) menjelaskan, masyarakat dapat membantu pemerintah kota dalam memberantas aktivitas pungli salah satunya dengan melakukan sendiri kepengurusan adminduk. Di antaranya seperti pembuatan KTP-el, surat akta lahir, kartu keluarga (KK) dan lain sebagainya yang telah disediakan oleh pemerintah kota.
”Untuk mencegah terjadinya pungli, masyarakat dapat melakukan kepengurusan Adminduk secara langsung tanpa harus melalui orang perantara atau biasa dikenal calo,” ujarnya.
Lanjut Irma, proses pengurusan adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru saat ini sudah lebih mudah dan harus menghabiskan waktu cukup panjang karena petugas selalu sedia melayani masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan tersebut.
Maka dari itu, untuk mencegah pungli, kita bisa mengurus sendiri Adminduk kita. Prosesnya sudah mudah dan tanpa ribet, masyarakat bisa datang langsung atau melalui sistem online.
Disdukcapil Kota Pekanbaru melayani pengurusan adminduk tanpa dikenakan biaya layanan. Artinya, tidak ada pungutan alias gratis bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen KK, KTP, dan adminduk lainnya.
”Semua pengurusan dokumen adminduk di Disdukcapil itu gratis. Maka kami imbau masyarakat agar mengurus sendiri untuk mencegah pungli,” ajaknya.(ayi)