Disnaker Terima Enam Pengaduan

Pekanbaru | Rabu, 13 Juni 2018 - 10:24 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua hari menjelang Idulfitri 1439 Hijriyah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mendapat enam laporan pengaduan perihal tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan.

Hal ini dibenarkan Kepala Disnaker Pekanbaru Jhonny Sarikoen melalui Sekretaris Lili Suryani kepada Wartawan, Selasa (12/6).

Baca Juga :Disnaker Pantau Penerapan UMK

“Kami sudah mendapatkan enam tenaga kerja yang melapor ke posko pengaduan yang didirikan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru terkait masalah tidak diberikannya THR oleh pihak perusahaan,” katanya.

Salah satu pengaduan yang masuk ke Disnaker di antaranya THR yang diberikan hanya 20 persen dari gaji, padahal status karyawan kontrak/PKWT dan berakhir kontrak 13 Mei 2018. ‘‘Untuk itu kami akan tindaklanjuti hubungan kerja sama ini berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),’’ sebutnya.

Tidak hanya itu saja, pengaduan yang masuk antara lain yakni pemberian THR yang diberikan hanya Rp400 ribu padahal naker tersebut berstatus karyawan kontrak dan berakhir kerja 5 Juni 2018. “Nanti kami akan selesaikan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016,” ungkapnya.

Pihaknya berharap tenaga kerja bisa mendatangi Disnaker Kota Pekanbaru untuk mengadukan masalah jika tidak diberikan THR oleh perusahaan sesuai dengan UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Sudah saya sampaikan berulang kali agar tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR bisa menyampaikan ataupun melaporkan ke posko pengaduan THR di Disnaker Pekanbaru yang telah didirikan sejak dua pekan yang lalu agar kami segera tindaklanjuti,” katanya lagi. Ditambahkan mantan Camat Senapelan ini, batas waktu pembayaran THR yang tinggal beberapa hari lagi memang membuat Disnaker Kota Pekanbaru harus bekerja maksimal.

“Kemarin sudah dirapatkan dengan Pak Kadis juga, meskipun libur nasional tetap masuk, maka pegawai yang menjaga posko pengaduan THR kami minta untuk masuk. Jadi pengawai kita tetap masuk meskipun sudah libur, kami akan buka poskonya sampai H-2 Idulfitri,” ungkapnya.(ade)

Laporan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook