PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Razia truk bertonase besar untuk tidak masuk jalan dalam Kota Pekanbaru oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mendapat dukungan dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru. Diharapkan ada tindakan tegas yang diberikan kepada truk besar yang tetap nekat masuk jalan dalam kota di waktu yang dilarang.
"Kami mau tindak tegas truk-truk yang bertonase besar itu agar tidak masuk dalam kota," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan kepada wartawan, Ahad (11/6).
Dikatakannya lagi, agar ketegasan melarang truk tonase masuk itu sudah harus ditunjukkan. Karena dampaknya banyak, dan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misal, karena truk nya bertonase besar dan berbadan besar, maka jalan menjadi sempit, berdampak pada mudahnya senggolan di jalan akhirnya memakan korban.
Dan yang paling tanpak dampaknya itu ialah, jalan kota menjadi cepat rusak, dan yang sudah rusak menjadi tambah parah. Sementara untuk perbaikan jalan rusak itu cukup lama realisasinya. Selain itu yang sering dikeluhkan ialah penyebab kemacetan yang tak kuncung putus.
"Makanya kita dorong Dishub, harus mulai dari sekarang, dan lakukan secara terus menerus, karena kewenangan untuk urusan jalan itu ada di Dishub, sementara jika ada kendala di hukum, tentu melibatkan aparat," sebutnya.
Diminta juga untuk Dishub membentuk tim jaga atau pengawasan di simpang-simpang pintu masuk kota. ‘’Tujuannya jelas agar truk besar tidak lagi bisa nyelonong masuk, namun sudah ada yang jaga dan mengarahkan meski lewati jalur mana namun bukan masuk kota lagi,’’ tururnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas pun menegaskan, bahwasanya saat ini, pihaknya sudah memulai dengan Tindakan pengusiran setiap Nampak truk yang ingin masuk. Namun ini diberlakukan bagi truk yang bertonase besar.
"Tidak ada, sekarang tidak lagi masa sosialisasi, tapi kami langsung mengusir truk-truk besar yang ingin masuk kota," tegasnya.
Aksi usir mengusir ini sudah dilakukannya pada Kamis (8/6) kemarin, disampaikannya, ada beberapa truk tonase yang diusir pihaknya saat melintas di kawasan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kecamatan Payung Sekaki.
"Kami juga sudah ada menegur 30 truk, ada truk CPO, batu bara, kayu balak, dan yang punya gudang dalam kota. Larangan truk bertonase melintas di jalan dalam kota sendiri merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota," bebernya tegas.
Aturan mainnya, disampaikan Khairunnas, berdasarkan SK tersebut, kendaraan bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Untuk memastikan tidak ada lagi truk bertonase yang masuk kota pada jam sibuk, Dishub akan menempatkan sejumlah personel di beberapa titik dalam kota. Seperti, di depan Arhanud di bawah fly over Pasar Pagi Arengka dan di Tugu Songket. Dan juga titik lainnya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Kota