Dishub Tempatkan Petugas di Jalan yang Baru Diperbaiki

Pekanbaru | Jumat, 04 Agustus 2023 - 09:27 WIB

Dishub Tempatkan Petugas di Jalan yang Baru Diperbaiki
Beberapa pekerja mengecor jalan di area kios TPS Pasar Cik Puan Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai, Kamis (3/8/2023). Pengecoran ini merupakan swadaya dari para pedagan (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk mencegah agar truk bertonase besar tidak melintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pe­kanbaru akan menempatkan petugas sebanyak dua orang personel yang berjaga di Jalan Darma Bakti dan Jalan Pemuda. Mengingat Jalan tersebut baru saja diperbaiki.

Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, upaya penempatan personel tersebut untuk mencegah agar kendaraan bertonase besar tidak melewati jalan tersebut. Sehingga Jalan Darma Bakti dan Jalan Pemuda tidak mengalami kerusakan pasca telah diperbaiki.


”Untuk mencegah agar kendaraan bertonase besar tidak melintas berakibat kerusakan jalan makanya ditempatkan personel di Jalan Pemuda dan Jalan Darma Bakti. Apalagi di jalan tersebut baru saja diperbaiki. Kami harus menjaga jalan agar tidak rusak akibat dilalui truk bertonase besar. Jalan itu kan baru diperbaiki,” ujar Khairunnas, Kamis (3/8).

Ia mengungkapkan, ketentuan tersebut juga sesuai dengan larangan truk bertonase melintas di jalan dalam kota melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Kemudian lanjutnya, terkait usulan Surat Keputusan SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru menjadi Peraturan Walikota (Perwako) diharapkan bisa segera rampung dalam tahun ini.

”Kita harapkan bisa segera rampung lah, target akhir tahun ini. Itu harapan kita,” katanya.

Pasalnya, untuk usulan Surat Keputusan SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru menjadi Peraturan Walikota (Perwako) harus diusulkan ke Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat.

”Jadi untuk mengubah SK wali kota menjadi perwako harus diusulkan terlebih dahulu ke Provinsi dan pemerintah pusat. Kenapa begitu, karena saat ini di Pemko Pekanbaru di jabat oleh Pj Wako. Jadi aturannya seperti itu,” katanya.

Ditambahkannya, dengan diubahnya SK wali kota menjadi perwako maka penindakannya akan lebih tegas lagi dibandingkan dengan SK wali kota.

”Bisa jadi, truk bertonase besar jika melanggar aturan, misalnya masuk kota di luar aturan dan ketentuan yang berlaku, maka izin operasional ditarik oleh kementerian, dan bisa Satlantas yang menarik,” pungkasnya.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook