Pastikan Truk Tonase Besar Ditindak Tegas

Pekanbaru | Senin, 24 Juli 2023 - 10:40 WIB

Pastikan Truk Tonase Besar Ditindak Tegas
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus bersinergi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru guna menindak tegas truk bertonase besar yang masih nekat melintas di dalam kota Pekanbaru.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada saja truk bertonase besar yang ”kucing–kucingan” melintas masuk kota pada jam-jam yang telah dilarang untuk melintas masuk kota. Khairunnas menegaskan, pihak tidak akan memberikan toleransi kepada truk bertonase besar tersebut, jika ditemukan melintas maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk menilang truk tersebut.


”Apabila kami temukan ada truk bertonase besar yang melintas masuk kota maka kami akan langsung berkoordinasi dengan Satlantas agar memberikan tilang. Tidak ada toleransi, sebelumnya kita sudah ingatkan, sudah disosialisasikan. Bahkan rambu larangan sudah dipasang. Jadi tidak ada toleransi, kami akan tindak tegas,” ujar Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (23/7).

Dishub Kota Pekanbaru terus melakukan patroli dan juga menempatkan personil disetiap pintu masuk Kota Pekanbaru. Bahkan, pada saat patroli masih ada saja ditemukan truk yang nekat melintas masuk kota. Jika sudah kedapatan para sopir truk bertonase besar tersebut terus berdalih tidak tahu ada larangan melintas.

”Alasan mereka tidak tau ada larangan melintas, padahal sudah ada rambu-rambu yang kami pasang,” katanya.

Untuk itu pihaknya terus mengimbau kepada asosiasi truk Indonesia maupun serikat sopir truk bertonase besar agar mematuhi Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Karena kami betul- betul menekan kecelakaan lulintas yang ada didalam kota ini.

Lanjutnya, selain itu kami juga menekan kemacetan lalulintas dan kerusakan jalan dalam Kota Pekanbaru ini. Jangan lagi ada alasan tidak tau, karena sosialisasi, rambu -rambu larangan melintas maupun imbauan sudah kami sampaikan. ”Jadi kepada sopir truk bertonase besar tidak ada lagi alasan tidak tau,” tegasnya.

Untuk diketahui, kenda­raan angkutan barang bertonase besar hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

”Jika ingin melintas masuk kota ya harus sesuai dengan jam-jam yang telah ditentukan sesuai dengan SK Perwako Nomor 649 Tahun 2019 tersebut,” pungkasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook