PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Meski sudah ada larangan menarik retribusi parkir di dalam area SPBU, namun pantauan Riau Pos, Kamis (3/8), juru parkir (jukir) masih beroperasi di SPBU Jalan Arifin Achmad.
Jukir menarik retribusi parkir kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan di toko ritel dan toko bakery, dan ATM center yang ada di dalam area SPBU tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah toko ritel tersebut masuk dalam kawasan area SPBU atau di luar kawasan SPBU.
Dijelaskannya, kalau ritel berada dalam kawasan SPBU, tidak diperbolehkan adanya pungutan retribusi parkir. Tetapi jika ritel yang berada di SPBU tersebut bersinggungan langsung dengan jalan umum, maka diperbolehkan adanya retribusi parkir.
”Aturannya kan sudah jelas jukir tidak diperbolehkan memungut uang parkir/jasa parkir di dalam kawasan SPBU atau di ruang lingkup SPBU karena itu merupakan fasilitas SPBU,” ujar Yuliarso, kemarin.
Ia mengungkapkan, untuk ritel yang berada di SPBU Jalan Arifin Achmad, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu. Apakah ritel tersebut berada di kawasan SPBU atau keberadaan ritelnya bersinggungan langsung dengan jalan umum. ”Nanti kami cek dulu ya,” jelasnya.
Diketahui, pengaturan kawasan dan juru parkir telah diatur. Ia mengimbau agar masyarakat memperhatikan betul kondisi di lapangan. Karena baik perparkiran di ruang milik jalan maupun perparkiran di luar milik jalan sudah diakomodir aturannya lewat peraturan pemerintah.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU